Nasib Siti Aisyah Akan Ditentukan di Pengadilan Malaysia

16 Agustus 2018 9:07 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saat Siti Aisyah dikawan ketika ia sampai di Pengadilan Negeri, Kuala Lumpur, Malaysia (16/8/2018). (Foto: REUTERS/Lai Seng Sin)
zoom-in-whitePerbesar
Saat Siti Aisyah dikawan ketika ia sampai di Pengadilan Negeri, Kuala Lumpur, Malaysia (16/8/2018). (Foto: REUTERS/Lai Seng Sin)
ADVERTISEMENT
Nasib Siti Aisyah, wanita asal Serang yang dituduh membunuh Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, akan ditentukan hari ini, Kamis (16/8). Pengadilan Malaysia akan menjatuhkan keputusan apakah pengadilan atas Aisyah layak dilanjutkan atau tidak.
ADVERTISEMENT
Seperti dikutip kantor berita Malaysia Bernama, Siti Aisyah dan seorang tersangka lainnya wanita asal Vietnam Doan Thi Huong tiba di Pengadilan Tinggi Shah Alam pada pukul 8.20 waktu setempat.
Siti, 26, dan Doan, 29, dituduh membunuh Kim Jong-nam, 45, dengan racun kimia berbahaya VX di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Hal ini dibuktikan dalam beberapa rekaman kamera CCTV.
Keduanya mengaku tidak bersalah karena tidak tahu tindakan tersebut bisa membunuh seseorang. Mereka mengatakan hanya diperalat oleh beberapa pria Korea Utara, mengira itu dilakukan untuk sebuah acara prank televisi.
Total ada 34 saksi yang telah dihadirkan dalam pengadilan selama tujuh bulan terakhir, termasuk 236 bukti. Pengadilan Shah Alam akan menentukan apakah pembelaan Siti Aisyah dan Doan bisa diterima atau tidak.
ADVERTISEMENT
Kim Jong Nam. (Foto: Facebook/Kim Chol)
zoom-in-whitePerbesar
Kim Jong Nam. (Foto: Facebook/Kim Chol)
Jika hakim memutuskan bukti yang dihadirkan tidak cukup, maka kasus ini akan ditutup dan kedua wanita tersebut dibebaskan dan dideportasi. Namun jika hakim memutuskan bukti cukup, maka pengadilan akan dilanjutkan dan keduanya terancam hukuman mati.
Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, bulan lalu mengatakan yakin kliennya bisa bebas. Menurut Gooi, pengadilan tidak memiliki bukti kuat bahwa Siti Aisyah melakukan tindakan itu dengan sengaja.
"Saya yakin Siti Aisyah akan dibebaskan," sebut Gooi ketika itu.
Sementara jaksa penuntut Shaharuddin Wan Ladin yang dikutip The Star meyakini pengadilan akan diteruskan. Bukti terkuat, kata dia, adalah adany adanya kandungan VX pada tubuh mereka.
"Bukti kunci adanya VX pada mereka dan VX terbukti membunuh Kim Jong-nam. Jadi mereka harus membuktikan hubungannya," kata Shaharuddin.
ADVERTISEMENT