PDIP: GBHN Perlu Agar Manajemen Negara Seperti Kereta Api, Bukan Taksi

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPP PDIP, Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/7). Foto: Paulina Herasmarinandar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDIP, Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/7). Foto: Paulina Herasmarinandar/kumparan

PDIP menjadi partai pelopor yang ingin menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai tugas kelembagaan MPR melalui amandemen terbatas UUD 1945. Namun, sejumlah pihak justru mempertanyakan tujuan politis PDIP dibalik keinginannya menghidupkan kembali GBHN.

Menanggapi hal itu, politikus senior PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, tidak ada tujuan politik khusus dari keinginan untuk menghidupkan kembali GBHN. Menurutnya, penghidupan kembali dilakukan supaya proses bernegara bisa berjalan dengan baik sesuai tujuan dan cita-cita para pendiri bangsa.

Hendrawan mengibaratkan bernegara seperti halnya kereta api yang harus berjalan di atas rel dan sesuai dengan tujuan awalnya. Tidak seperti taksi yang dijalankan sopir sesuai keinginan penumpangnya.

"Tujuannya jelas, agar negara berjalan di atas rel yang jelas. Ibaratnya pakai manajemen kereta api, bukan manajemen taksi yang arahnya tergantung pada sopirnya," kata Hendrawan kepada kumparan, Selasa (13/8).

Kemudian, lanjut Hendrawan, penghidupan kembali GBHN juga akan menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Sehingga, struktur kelembagaan negara di Indonesia tergambarkan sesuai dengan amanat UUD 1945. Namun, pemilihan presiden tetap akan dilakukan secara langsung oleh rakyat.

"MPR kembali sebagai lembaga tertinggi negara, agar ada struktur organisasi kenegaraan dalam konstitusi kita. Pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung," jelas Hendrawan.

kumparan post embed

Berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), ia menyebut RPJMN sifatnya sangat teknokratis dan mencakup aspek eksekutif semata. Sedangkan GBHN menjadi tolok ukur kesuksesan dan pertanggungjawaban presiden atas program kerja yang telah dilakukan selama berkuasa.

"RPJMN lebih teknokratis dan executive heavy. Haluan negara meliputi haluan lembaha-lembaga negara, tidal hanya bidang eksekutif saja," papar Hendrawan.

Hendrawan membantah adanya pendapat yang menyebut GBHN dihidupkan kembali untuk mengendalikan presiden. Sebab, dalam amandemen terbatas UUD 1945, menghidupkan kembali GBHN merupakan wacana terdahulu yang sudah melalui kajian mendalam di MPR.

"Itu salah satu dari 7 butir Rekomendasi MPR 2009-2014 (baca Keputusan MPR No.4/2014). Jadi bukan barang baru. Badan Pengkajian MPR menampung masukan tentang hal tersebut selama lima tahun ini. Puncaknya adalah Pembentukan Panitia Adhoc (PAH-1) yang bertugas menyusun Materi Pokok Pokok Haluan Negara pada Paripurna MPR 16 Agustus 2018 yang lalu," ujar Hendrawan.

"Jadi PDIP menyampaikan penegasan ulang terhadap rekomendasi tersebut," tutup Wakil Ketua Fraksi PDIP itu.

kumparan post embed