PDIP soal Koruptor Dilarang Nyaleg: KPU Jangan Cari Popularitas

6 Juni 2018 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politisi PDIP Trimedya Panjaitan (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Politisi PDIP Trimedya Panjaitan (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polemik soal usulan PKPU yang melarang eks napi koruptor maju di Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) terus bergulir. Apalagi, setelah Menkumham Yasonna Laoly menolak meneken PKPU.
ADVERTISEMENT
Namun, PDIP mendukung langkah Yasonna Laoly tersebut. Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PDIP, Trimedya Pandjaitan, menilai KPU tak seharusnya membuat aturan yang justru bertentangan dengan Undang-undang.
"Orang tidak boleh melampaui kewenangannya. Apa yang ada di UU, itu saja laksanakan. Ini bagi saya agak paradoks KPU ini," kata Trimedya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6).
Selain itu, Ketua DPP bidang Hukum PDIP ini menilai larangan eks napi koruptor untuk nyaleg juga bertentangan dengan hak asasi manusia. Sehingga, baginya, langkah Menkumham yang menolak meneken PKPU itu sudah tepat.
"Dari perspektif HAM enggak bisa dong. Ini hak asasi juga, enggak bisa KPU ini. Kalau saya melihat dari orang hukum, apa yang dikatakan Pak Yasonna itu benar," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Emang enggak boleh ada aturan yang dibuat lembaga di bawahnya atau pelaksana UU melampaui kewenangannya. KPU kan pelaksana UU," jelasnya.
Trimedya mengingatkan KPU agar jangan asal membuat aturan demi kepentingan tertentu. Apalagi, ada tendensi aturan ini dibuat untuk mendeligitimasi parpol.
"Saya enggak tahu di KPU ini siapa yang berlatar belakang hukum. Jangan sampai KPU ini hanya mencari popularitas. Jangan sampai ada kesannya karena ini diketahui akan seksi isunya, lalu dimainkan isu ini," jelasnya.
"Jangan seakan-akan KPU juga punya kepentingan mendelegitimasi parpol dengan melihat syahwat dari parpol," tandasnya.