Penuduh Ambulans Pemprov DKI Bawa Batu Dinilai Perlu Dijerat UU ITE

27 September 2019 6:15 WIB
comment
17
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wartawan mengambil gambar mobil ambulans milik Pemprov DKI Jakarta yang ditahan di Halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Wartawan mengambil gambar mobil ambulans milik Pemprov DKI Jakarta yang ditahan di Halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Ambulans yang mengangkut korban kericuhan demo sejumlah siswa STM di gedung DPR sempat dituduh membawa batu. Belakangan polisi mengakui ada kesalahan informasi, sehingga tudingan itu muncul lewat akun @TMCPoldaMetroJaya.
ADVERTISEMENT
Namun, selain akun milik Polda Metro Jaya, ada akun media sosial lain yang menyebarkan tudingan itu. Bahkan ada yang melontarkan tudingan itu lebih awal.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berharap dalam kejadian ini hukum bisa berlaku sama. Pembuat hoaks itu seharusnya juga dijerat UU ITE.
"Hukum itu berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu, jika ada orang yang menyebarkan hoaks maka bisa dijerat oleh UU ITE," kata Abdul Fickar kepada kumparan, Kamis (26/9).
Pendapat sama juga dilontarkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Dia menilai, postingan tersebut tak harus dipublikasikan ke media sosial lantaran harus melalui penyelidikan.
“Video macam itu dimunculkan, enggak boleh itu, sesumir gitu,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
ADVERTISEMENT
Menurut Dedi, unggahan tersebut akan diselidiki dugaan pelanggarannya. Namun, ia meminta asas praduga tak bersalah tetap diutamakan. Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan video tersebut.
“Harus dicek dulu, ada enggak perbuatan melanggar hukum di situ. Nanti akan didalami (pelanggaran),” sambungnya.
Screenshot postingan TMC Polda Metro Jaya terkait dugaan mobil ambulans Pemprov DKI yang bawa batu Foto: Screenshot Twitter/@TMCPoldaMetro
Sebelumnya, beredar informasi di medsos polisi mengamankan lima unit mobil ambulans berpelat merah dan berlogo Pemprov DKI Jakarta hingga PMI Kota Jakarta. Kelima ambulans tersebut diamankan di dekat Gardu Tol Pejompongan, Jalan Gatot Subroto, Kamis (26/8) dini hari.
Pengamanan ambulans itu diunggah beberapa akun Twitter, termasuk akun milik Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro. Akun itu menuliskan kelima ambulans diduga mengangkut batu dan bensin yang diduga untuk molotov.
"02:14 Polri amankan 5 kendaraan ambulans milik Pemprov DKI Jakarta yang digunakan untuk mengangkut batu dan bensin yang diduga untuk molotov di dekat Gardu Tol Pejompongan Jl. Gatot Subroto," tulis akun @TMCPoldaMetro.
ADVERTISEMENT
Belakangan, Polda Metro Jaya akhirnya mengklarifikasi soal ambulans tersebut. Jadi ambulans itu tidak membawa batu. Hal ini ditegaskan sebagai sebuah kesalahpahaman.
"Jadi, apa namanya, anggapan anggota Brimob diduga mobil itu digunakan oleh perusuh, tapi bukan. Tapi perusuh yang bawa batu ke mobil berlindung. Clear ya. Jadi enggak ada permasalahan apa-apa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (26/9).
Argo menjelaskan, saat kejadian, anggota Brimob memang dilempari oleh massa dengan batu. Polisi pun membalas dengan menembakkan gas air mata.
Polisi menyebut perusuh yang membawa batu dan kembang api yang sudah tersudut lalu mencari perlindungan. Salah satu tempatnya yakni di ambulans yang ada di lokasi.
"Perusuh itu pun membawa alat ini, batu. Ini, dia mencari perlindungan masuk ke mobil PMI. Membawa batu dan kembang api, jadi masuk ke sana, masuk ke mobil," jelas dia.
ADVERTISEMENT