Perekam Video Pria Ancam Penggal Jokowi Ditetapkan sebagai Tersangka

16 Mei 2019 9:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Perempuan yang merekam video aksi pria yang mengancam akan memenggal Presiden Jokowi, IY, ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka ditetapkan terhadap IY setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya sejak Rabu (15/5) malam.
ADVERTISEMENT
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (16/5).
Selain IY, polisi juga mengamankan seorang perempuan lainnya berinisial R. Namun, saat ini R hanya berstatus sebagai saksi.
Penyebar video pria yang ancam penggal Jokowi tiba di Polda Metro Jaya Foto: Raga Imam/ kumparan
Argo mengatakan, R diamankan di wilayah Jakarta Timur pada Rabu (15/5). Menurutnya, R mengakui sebagai salah satu orang yang berada di dalam video yang berujung viral di media sosial.
“Kemudian yang satu lagi yang inisial R diamankan sekitar jam 15.00 WIB di Jaktim. Dia mengakui ada di video itu,” ujarnya.
IY dijerat Pasal 104 KUHP, Pasal Pasal 110 juncto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
ADVERTISEMENT
Selain IY, polisi sebelumnya terlebih dahulu menangkap HS, pria lainnya yang juga mengancam akan memenggal kepala Jokowi. HS ditangkap tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Parung, Bogor, pada Minggu (12/5) sekitar pukul 08.00 WIB.
HS dilaporkan oleh Relawan Jokowi Mania (Jomin) ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/5). Ia dilaporkan karena mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat demo di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, sehari sebelumnya.