Polda Bali Sita 5.428 Butir Ekstasi Asal Malaysia dan China

28 Januari 2019 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pil ekstasi. (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pil ekstasi. (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
ADVERTISEMENT
Ditresnarkoba Polda Bali menangkap kurir dan pengedar ekstasi berinisial NMC (20) dan NIW (38). Dari tangan kedua pengedar, polisi menyita 5.428 butir ekstasi dan 944 gram sabu-sabu asal Malaysia dan China.
ADVERTISEMENT
Wadirresnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko mengatakan kedua pelaku masuk ke dalam jaringan narkoba Sidoarjo-Bali. Penangkapan dilakukan pada 25 Januari usai penyelidikan sekitar 4 bulan.
Awalnya, polisi menangkap NMC yang berperan sebagai kurir di sebuah hotel di Kuta. Namun, dalam penangkapan tersebut, petugas tak menemukan barang bukti. Berdasar pengakuan pelaku, untuk mengantar barang dari Sidoarjo ke Bali, NMC diupah Rp 2 juta.
"Saat NMC ditangkap, barang ternyata sudah diserahkan kepada tersangka lain, yakni NIW di Gerengceng (Denpasar)," kata Sudjarwoko di Polda Bali, Senin (28/1).
Polisi selanjutnya memburu NIW di kediamannya, Jalan Sutomo, Denpasar Utara. NIW yang berperan sebagai pengedar ditangkap di hari yang sama. Dalam penangkapan ini polisi menyita barang bukti 5.428 butir ekstasi dan 944 gram sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
Ekstasi yang disita kali ini, kata dia, rencana diedarkan di Denpasar, Badung, dan Buleleng. Bahkan, sebagian sudah ada yang memesan untuk diantarkan ke dalam Lapas Kerobokan.
"Tersangka yang kita tangkap ini merupakan suruhan atau kurir dari bandar di Jawa Timur. Ia (GS) merupakan jaringan luar negeri yakni Malaysia dan China," kata dia.
Sudjarwoko menjelaskan ribuan ekstasi diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial GS di Sidoarjo. Barang terlarang itu didapatkan dari Malaysia dan China.
GS dalam satu tahun terakhir ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali. Sebab, GS diketahui telah menjalankan bisnis haramnya di Bali selama tiga tahun terakhir.
Atas perbuatannya, NMC dan NIW kini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
ADVERTISEMENT