Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang Pra Peradilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (22/7). Foto: Andreas Ricky Febian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Pra Peradilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (22/7). Foto: Andreas Ricky Febian/kumparan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (purn) Kivlan Zen, Selasa (23/7). Sidang kali ini beragendakan pembacaan jawaban dari pihak Polda Metro Jaya atas gugatan praperadilan Kivlan.

Tim hukum Polda Metro Jaya memilih untuk tidak membacakan jawaban mereka atas gugatan Kivlan. Berkas jawaban itu hanya diserahkan ke hakim Achmad Guntur yang memimpin sidang praperadilan ini.

Dari berkas sebanyak 64 lembar itu, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak seluruh poin gugatan yang digugat oleh pihak Kivlan Zen. Sebab semua proses hukum terhadap Kivlan dinilai sudah sesuai prosedur.

“Berdasarkan uraian yang dikemukakan Termohon sebagaimana disebutkan di atas, Termohon berkesimpulan bahwa penangkapan, penyitaan, penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap Laporan Polisi: LP/439/V/2019/PMJ/Distrekrimum tanggal 21 Mei 2019 adalah sah secara hukum dan semua dalil-dalil yang diajukan yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan praperadilan adalah tidak benar dan keliru,” tertulis dalam jawaban Biro Hukum Polda Metro Jaya.

Dalam gugatannya, pihak Kivlan mempermasalahkan soal upaya penahanan, penyitaan, penangkapan, dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Namun, dalam berkas jawaban, pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa semua upaya hukum itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dasar hal tersebut, mereka meminta hakim menolak gugatan praperadilan Kivlan.

"Menyatakan menolak gugatan permohonan pemohon praperadilan seluruhnya," tertulis dalam jawaban Biro Hukum Polda Metro Jaya.

Menerima berkas jawaban dari pihak kepolisian, Kuasa Hukum Kivlan Tonin Tachta mengatakan masih harus mempelajari 64 halaman jawaban dari pihak kepolisian.

Namun ia mengatakan, Kivlan Zen berharap semua gugatan yang dilayangkan di sidang praperadilan ini dalam terjawab.

“‘Mudah-mudahan, apa yang masuk dalil kami, masalah penangkapan oleh penyidik unit 1 tapi ternyata diperiksa penyidik unit 2. Begitu juga tidak adanya surat perintah dimulainya penyidikan, semoga itu bisa terjawab. Nanti setelah kami liat,” ujarnya.

Sidang praperadilan sendiri akan kembali dilanjutkan besok, Rabu (24/7) di Pengadilan Negeri Jakarta.