Polemik Diskotek Old City yang Terancam Ditutup Anies

22 Oktober 2018 6:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNN DKI razia tempat hiburan old city di Jakbar. (Foto: Dok. Polres Metro Jakbar)
zoom-in-whitePerbesar
BNN DKI razia tempat hiburan old city di Jakbar. (Foto: Dok. Polres Metro Jakbar)
ADVERTISEMENT
"Bagi semuanya saya peringatkan, jangan coba-coba. Jakarta akan terus memerangi narkoba,"
ADVERTISEMENT
Begitulah 'ancaman' Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada tempat-tempat hiburan yang terbukti melanggar, mulai dari narkoba, prostitusi hingga perjudian.
Sejak menjabat mulai Oktober 2017, Anies sudah beberapa kali menutup tempat hiburan malam di Jakarta yang melanggar peraturan. Tak tanggung-tanggung, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tempat hiburan tersebut juga langsung dicabut.
Setelah Alexis, Diskotic Exotic, MG dan sejumlah tempat hiburan lain yang sudah ditindak, kini Diskotek Old City di kawasan Tambora, Jakarta Barat, disebut-sebut akan menyusul.
Diskotek Old City sempat diramaikan dengan penangkapan pengunjungnya bernama Frengky Barata oleh jajaran Polsek Tambora pada April 2018. Frengky ditahan karena berbuat onar, atau tepatnya terlibat cek cok dengan rekannya sendiri hingga memecahkan gelas dan botol. Setelah ditangkap dan dilakukan tes urine, Frengky positif menggunakan ekstasi dan sabu.
Pelaku keributan di diskotekek Old City. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku keributan di diskotekek Old City. (Foto: Dok. Istimewa)
Saat itu, Anies belum menutup diskotek tersebut dan baru akan menindaknya jika sudah terbukti melakukan pelanggaran. Pemprov DKI juga tak ingin buru-buru dan sembarangan, sebab penertiban Old City juga harus dilakukan dengan prosedur yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Lagi, Anies menyatakan ketegasannya menindak tempat hiburan yang terbukti melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Parisiwata yang diterbitkannya.
Anies Baswedan di Balai Kota (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan di Balai Kota (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
“Tidak ada orang tua di Jakarta yang rela anaknya menjadi korban dari peredaran narkoba, oleh karena itu kita tidak akan tanggung-tanggung, kita tegas kita akan tuntas dalam memerangi narkoba,” kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (26/4).
Enam bulan kemudian, tepatnya Minggu (21/10) dini hari, BNN Provinsi DKI Jakarta menggelar razia di Diskotek Old City. Razia tersebut berhasil menjaring puluhan pengunjung positif narkoba jenis inex dan sabu. Selain itu, petugas BNNP juga menemukan 4 butir ekstasi kualitas KW 1 di antara para pengunjung.
ADVERTISEMENT
“Yang kami temukan positif ada 35 orang di antaranya wanita 4 orang. Mereka menggunakan narkotika jenis ines dan sabu,” ucap Kabid Pemberantasan BNNP DKI Jakarta, AKBP Maria Solrury seusai razia.
BNN DKI razia tempat hiburan old city di Jakbar. (Foto: Dok. Polres Metro Jakbar)
zoom-in-whitePerbesar
BNN DKI razia tempat hiburan old city di Jakbar. (Foto: Dok. Polres Metro Jakbar)
35 pengunjung tersebut terdiri dari 31 pria dan empat perempuan. Maria menyebut para pengunjung tidak mendapatkan barang haram tersebut di dalam diskotek. Pernyataan itu juga dibenarkan oleh manajemen diskotek, meski sebelumnya pihak BNNP DKI sempat tidak percaya jika narkoba itu tidak dijual didalam diskotek.
“Saya pikir (manajemen Old City) bohong. Terus saya tanya pemeriksaan terhadap mereka (pengunjung). Mereka ngomong belinya di luar, pakainya di luar, happy-nya di dalam (diskotek Old City),” kata Maria saat dihubungi kumparan.
Namun, Maria belum bisa mengkategorikan Diskotek Old City melanggar aturan lantaran menjadi lokasi peredaran narkoba. Ia beralasan Old City masih patuh terhadap Pergub Nomor 18/2018.
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu, juga mengakui sudah beberapa kali menemui pelanggaran di Old City. Terkait penertiban diskotek itu, Yani akan menunggu evaluasi laporan dari BNNP.
Razia BNNP di Diskotik Old City, Minggu (21/10/2018). (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Razia BNNP di Diskotik Old City, Minggu (21/10/2018). (Foto: Dok. Istimewa)
Anies, lagi dan lagi, secara tegas menyampaikan tegas untuk menutup Old City jika terbukti melanggar aturan. Bahkan, untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu, Pemprov DKI dapat langsung menutupnya tanpa surat peringatan.
"Pokoknya aturannya ada bila terjadi pelanggaran apalagi terkait narkoba, perdagangan manusia, prostitusi maka akan bisa langsung ditutup tanpa ada surat peringatan,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (21/10).
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta juga akan memanggil manajemen Old City hari ini, Senin (22/10). Plt Kepala Disparbud DKI Asiantoro mengaku perlu mendengar keterangan secara utuh, lalu kemudian ditentukan tindak lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Jadi, apakah Diskotek Old City akan mengikuti tempat-tempat hiburan yang sudah ditutup Anies sebelumnya?