Polisi Layangkan Surat Panggilan Kedua pada Sohibul Iman

19 Oktober 2018 17:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Presiden PKS Sohibul Iman, terkait laporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Pemanggilan kali ini untuk yang kedua kalinya, setelah pada Selasa (16/10) Sohibul mangkir.
ADVERTISEMENT
"Surat pemanggilan (terbit) hari ini ya, untuk pemeriksaan minggu depan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/10).
Adi mengatakan, pihaknya masih akan meminta beberapa keterangan dari Sohibul terkait laporan Fahri. Sebab, kasus ini kini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Ya sudah naik penyidikan kan harus digali lagi pidananya," ucap Adi.
Presiden PKS Sohibul Iman (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden PKS Sohibul Iman (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Penyidik juga memiliki beberapa pertanyaan tambahan, sehingga Adi berharap Sohibul dapat hadir dalam panggilan kedua ini.
"Keterangan yang sudah pernah diberikan pada saat penyelidikan itu akan kita cek kembali. Kemudian ada beberapa tambahan pertanyaan yang akan kami tanyakan," ujar Adi.
Polisi sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Sohibul pada Selasa (16/10). Namun, saat itu Sohibul tidak hadir dalam pemeriksaan karena beralasan memiliki agenda lain.
ADVERTISEMENT
Pemanggilan Sohibul terkait laporan Fahri tentang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Perseteruan antara Fahri dan Sohibul mencuat usai Sohibul mempermasalahkan kursi pimpinan DPR yang dijabat Fahri. Sohibul menganggap kursi yang diduduki oleh Fahri merupakan jatah PKS.
Fahri Hamzah (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fahri Hamzah (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Sementara Fahri sendiri telah dipecat sebagai kader PKS pada 2016 lalu. Ia dipecat karena dianggap telah melanggar banyak aturan partai dan terlalu membela mantan Ketua DPR Setya Novanto yang terjerat korupsi e-KTP.
Fahri kemudian melaporkan Sohibul setelah merasa ada penggiringan isu yang tidak benar. Penggiringan itu menurut Fahri dilakukan oleh Sohibul lewat komentarnya di media.
Salah satu ucapan yang dipermasalahkan Fahri saat Sohibul menyebutnya pembangkang dan pembohong. Atas dasar itu, pada 8 Mei, Fahri melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
ADVERTISEMENT
Fahri sempat berkeinginan mencabut laporannya pada 14 Mei dengan alasan ingin menjalankan ibadah puasa dengan tenang. Namun, setelah kembali menjalani pemeriksaan pada 26 Juni, Fahri berubah pikiran dan memutuskan untuk melanjutkan laporannya.