Polisi Tangkap Sindikat Narkoba Penyelundup 30 Kg Sabu di Riau

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sindikat peredaran narkoba jaringan internasional. Pengungkapan sindikat tersebut dilakukan pengembangan dari kasus penyelundupan sabu 30 kilogram pada bulan Juni 2019.
Kasat Narkoba, AKBP Erick Frendriz, mengatakan pihaknya belum bisa memberikan identitas pelaku yang ditangkap. Menurutnya, saat ini polisi masih memeriksa sindikat narkoba jaringan internasional itu.
Menurut Erick, penangkapan dan penggeledahan jaringan narkoba internasional itu dilakukan pada Selasa (3/9) di Perumahan Griya Tika Utama, Pekanbaru, Riau.
“Ya, benar kami melakukan pengembangan dan sudah dilakukan penangkapan berdasarkan dari informasi dan analisa tersebut tim melakukan analisis dan surveillance sampai pada hari ini dilakukan penangkapan di Perumahan Griya Tika Utama, Kelurahan Air Dingin, Pekanbaru, Riau, pada Selasa siang kemarin,” ucap Erick dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/9).
Sementara itu, kanit 1 Narkoba AKP Arif Purnama Oktora menambahkan, jaringan narkoba internasional itu akan menyelundupkan narkoba dari Dumai untuk dikirim ke Jakarta.
"Kami berhasil mengamankan beberapa orang terkait sindikat ini dan juga barang bukti berupa 3 koper yang diduga narkotika dengan jenis yang berbeda-beda. Informasi detailnya akan dirilis esok hari saat pemusnahan barang bukti," tutupnya.
