Polisi Tangkap Sopir Pribadi yang Curi Uang Bos SPBU di Jaksel

18 Mei 2019 15:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wadir Reskrimum AKP Ade Ary (kedua kanan) di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/5). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wadir Reskrimum AKP Ade Ary (kedua kanan) di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/5). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap Hartono, Bos SPBU Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pelaku itu tak lain adalah sopir pribadi Hartono sendiri, S (42).
ADVERTISEMENT
“Saat subdit Resmob mendapatkan laporan informasi bahwa ada kejadian pencurian dan kekerasan terhadap seorang pemilik SPBU, maka anggota kami langsung ke TKP. Saat melaksanakan olah TKP tersangka juga ada di situ karena tersangka merupakan sopir korban yang sudah bekerja selama 4 tahun,” ungkap Wadir Reskrimum AKP Ade Ary di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/5).
Ary menjelaskan, penyelidikan mengarah kepada si sopir setelah dilakukan interogasi terhadap beberapa orang saksi. Dari sana, kecurigaan pun mengarah pada si sopir.
“Setelah dicek alibinya, tersangka tidak bisa menyampaikan alibi yang kuat sehingga kita lakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti uang masih utuh Rp 84 juta rupiah yang diambil dari korban,” sambung Ary.
Tersangka melakukan pencurian setelah memukul korbannya dengan sebatang besi sepanjang 80 cm. Akibat hantaman itu, korban terjatuh dan mengalami luka di sejumlah bagian badan. Setelah itu, S membuang besi tersebut ke dalam sungai di daerah Tendean.
ADVERTISEMENT
“Untuk alat yang digunakan tersangka untuk melukai korban sebanyak 3 kali itu dibuang oleh tersangka di sungai di daerah Jalan Tendean dekat sekolah Tarakanita,” tutur Ary.
Mengenai modus, pelaku yang mengaku telah bekerja 4 tahun sebagai sopir Hartono itu, mengaku dalam kondisi kesulitan finansial. Dia terjerat utang kepada bank, serta butuh uang untuk membiayai sekolah anaknya.
“Alasan tersangka melakukan perbuatan ini adalah tersangka mempunyai hutang kepada bank dan koperasi sebesar 25 juta rupiah. Kemudian pada dalam waktu dekat dia akan membiayai anaknya untuk masuk sekolah,” ungkap Ary.
Sebelumnya, pada Kamis (16/5) lalu, S dilaporkan lantaran diduga merampok uang setoran dari SPBU Hartono sebesar Rp 70 juta. Atas perbuatannya, S dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT