Polri: Kelompok Perusuh 22 Mei Diperintah Bunuh 4 Tokoh Nasional

27 Mei 2019 14:04 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal berbicara dalam konferensi pers terkait aksi dan kerusuhan 21-22 Mei 2019. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal berbicara dalam konferensi pers terkait aksi dan kerusuhan 21-22 Mei 2019. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian mengungkap jaringan kelompok baru yang beraksi pada aksi 21-22 Mei lalu. Dalam pengungkapan kali ini, polisi mengamankan kelompok yang ditugaskan oleh seseorang untuk membunuh sejumlah tokoh nasional.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal menjelaskan, tersangka berinisial HK dan TJ pada 14 Maret 2019 mendapat arahan untuk membunuh dua tokoh nasional dan telah menerima uang senilai Rp 150 juta.
"Tersangka HK menerima uang Rp 150 juta dan TJ mendapat bagian uang Rp 25 juta dari seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya. Dan tim sedang dalami," ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
"Di mana tersangka TJ disuruh membunuh dua orang tokoh nasional. Saya tidak sebutkan di publik (nama-namanya)," imbuhnya.
Demonstran terlibat kericuhan saat menggelar Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Selang satu bulan kemudian, pada 12 April 2019, Iqbal menuturkan HK kembali mendapat perintah untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya.
"Tersangka HK mendapat perintah kembali untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya. Jadi 4 (orang) target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional," kata Iqbal.
ADVERTISEMENT
Iqbal tidak menyebutkan siapa saja tokoh nasional yang dimaksud. Namun, ia memastikan saat ini TNI-Polri tengah mendalami siapa oknum yang memberikan arahan untuk membunuh keempat tokoh nasional tersebut.
Polisi dalam pengungkapan kali ini polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Kelompok ini berbeda dengan yang sebelumnya diungkapkan oleh Menkopolhukam Wiranto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.