Prancis Jatuhkan Sanksi Kepada 18 Pembunuh Jamal Khashoggi

23 November 2018 10:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Emmanuel Macron di Upacara PD II. (Foto: REUTERS/Francois Mori/Pool)
zoom-in-whitePerbesar
Emmanuel Macron di Upacara PD II. (Foto: REUTERS/Francois Mori/Pool)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Emmanuel Macron di Prancis menjatuhkan sanksi terhadap 18 orang warga Arab Saudi tersangka pembunuh Jamal Khashoggi. Langkah Prancis ini dilakukan di tengah gelombang sanksi Eropa terhadap Saudi akibat pembunuhan sadis tersebut.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, sanksi diumumkan pada Kamis (22/11) waktu setempat oleh Kementerian Luar Negeri Prancis. Dengan sanksi ini, ke-18 orang tersebut dilarang masuk ke Prancis dan aset mereka di negara terancam dibekukan.
Tidak disebutkan nama-nama ke-18 orang itu, namun mereka diduga yang telah ditahan terkait pembunuhan Khashoggi di Konsulat Saudi di Istanbul, Turki, 2 Oktober lalu.
"Pembunuhan Khashoggi adalah kejahatan yang sifatnya ekstrem, bertentangan dengan kebebasan pers dan hak-hak fundamental," kata Kemlu Prancis.
Pada Senin lalu, Jerman telah lebih dulu menjatuhkan sanksi kepada 18 orang tersebut. Jerman juga menangguhkan seluruh perdagangan senjata ke Arab Saudi. Penangguhan perdagangan senjata ke Saudi sebelumnya juga dilakukan oleh Denmark karena kasus Khashoggi.
Saudi pekan lalu akhirnya mengakui Khashoggi tewas dibunuh dan dimutilasi di dalam Konsulat. Namun hingga kini jasad jurnalis pengkritik kerajaan Saudi itu belum ditemukan.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 21 orang telah ditahan dalam kasus ini, 11 di antaranya telah dinyatakan tersangka, lima dari mereka terancam hukuman mati. Pemerintah Prancis walau menyambut baik penyelidikan kasus Khashoggi namun menentang rencana hukuman mati kepada para pelaku.
"Prancis menyatakan penentangannya, di semua tempat dan semua keadaan, untuk hukuman mati," ujar Kemlu Prancis.