Sandi soal Presiden Tak Perlu Cuti Kampanye: End Of Story

16 Maret 2019 10:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno saat berbicara kepada awak media di Gor Bulungan. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno saat berbicara kepada awak media di Gor Bulungan. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan presiden tak perlu cuti untuk kampanye Pilpres dipersoalkan kubu Prabowo-Sandi. Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno, menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Biar masyarakat menilai. Tapi kalau memang sudah diputuskan MK, ya end of story," kata Sandi di GOR Bulungan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3).
Sandiaga kemudian menyinggung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ia kagum dengan Ahok yang mengambil cuti dan meninggalkan sementara jabatannya untuk kampanye Pilgub DKI 2017.
"Saya waktu di Pilgub DKI hargai Pak Basuki Tjahaja Purnama yang secara gentle cuti. Karena ini akan melepas semua atribut yang ada," ujar dia
Namun, aturan tentang cuti bagi presiden dan kepala daerah berbeda. Jika cuti presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka cuti bagi kepala daerah tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ahok di Balai Kota Foto: Johanes Hutabarat/kumparan
Dalam Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada, memang diatur kewajiban bagi kepala daerah yang maju lagi dalam Pilkada untuk cuti kampanye. Sedangkan dalam UU Pemilu, aturan cuti kampanye bagi presiden hanya di hari kerja dan tidak wajib cuti sepanjang masa kampanye.
ADVERTISEMENT
Namun menurut Sandiaga, dengan mengajukan cuti, maka presiden dapat menanggalkan semua atribut dan maju secara murni sebagai capres.
"Mungkin presiden tidak bisa terlepas dari atribut pengamanannya, tapi dari atribut lain, sehingga dia bisa tampil sebagai murni calon presiden," tutup Sandi.
MK telah memutuskan presiden tak perlu cuti kampanye dengan menegaskan aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan tersebut, presiden memang tak diharuskan cuti kampanye.
Sementara itu, Bawaslu juga memastikan Presiden Jokowi selalu mengajukan cuti saat kampanye pilpres. Komisioner Bawaslu M. Afifuddin mengatakan, Jokowi sudah mengajukan cuti kampanye tiap minggunya.
"Sebenarnya, kalau dihubungkan dengan apa yang dilakukan Jokowi, semua cuti, kok, Jokowi. Setiap minggu ada cutinya," ucap Afif di Badung, Bali.
ADVERTISEMENT