Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kapal kayu bertenaga empat gros ton milik Kalil Charliem berulang kali oleng ketika diterjang ombak satu meter di Teluk Jakarta. Ia kini terpaksa berurusan dengan gelombang tinggi karena harus berlayar lebih jauh demi mencari ikan dan kerang. Tak ada pilihan, sebab lokasi melautnya yang dulu telah menjelma pulau reklamasi .
Ya, pulau reklamasi menutup tempatnya menangkap ikan dan kerang. Mau tak mau, lelaki 50 tahun itu harus mengeluarkan tenaga ekstra untuk mengemudi kapal mengarungi gelombang tinggi. Padahal, kapal kayu di bawah 10 GT hanya mampu mencari ikan di perairan pesisir yang bergelombang tenang.
Ini semua, tentu saja, gara-gara reklamasi. Pulau-pulau reklamasi harus dilintasi Kalil dan kawan-kawan nelayannya sebelum berburu ikan di tengah tinggi ombak.
“Dulu, kami berlayar tidak jauh dari pesisir. Jaraknya tak sampai satu mil ke tengah. Perahu tak bisa jauh karena tidak berukuran besar,” kata Kalil ketika melaut bersama kumparan, Jumat (19/10).
Ia tak berani berlayar di sekitar pulau reklamasi, khawatir lumpur dan sampah mengotori baling-baling kapal. Di dua pulau reklamasi yang biasa dilintasi Kalil―Pulau C dan D, sampah tertahan di muara, membuat air di bibir pantai keruh disertai bau menyengat.
Jarak melaut yang lebih jauh berimbas ke pengeluaran lebih besar. Nelayan harus merogoh kocek lebih untuk berlayar. Belanja bahan bakar melonjak dan biaya perawatan mesin meningkat. Padahal, pendapatan turun drastis. Betul-betul tragis.
Timbunan tanah reklamasi merusak kehidupan bawah air. Ikan-ikan pergi. Kerang yang tertinggal, tertimbun tanah. Kalil cuma bisa mengurut dada.
“Pulau C dan D ini tempat ikan dari tengah laut bertelur. Ada ribuan budi daya kerang di Pulau C dan D yang semua tergusur oleh pembangunan (pulau reklamasi),” kata Iwan Carmidi, Ketua Koalisi Nelayan Tradisional Muara Angke yang ikut berlayar.
Reklamasi tak cuma menggeser area tangkapan ikan, tapi juga merusak perairan dan mengubah lingkungan di sekitar pulau.
Iwan bercerita, kondisi perairan sempat membaik saat Rizal Ramli yang saat itu menjabat Menko Kemaritiman memoratorium reklamasi pada 18 April 2016. Penghentian reklamasi membuat limbah berkurang drastis. Ikan-ikan pun mau kembali mendekat ke pesisir.
“Begitu reklamasi ditunda, air jernih kembali, para nelayan juga bisa sedikit makan (mendapat penghasilan lumayan),” kata Iwan.
Both Ends, LSM asal Belanda, tahun 2016 meneliti bahwa nelayan di Teluk Jakarta kehilangan tiga perempat pendapatan mereka sejak reklamasi berlangsung. Pendapatan nelayan turun dari Rp 9,6 juta menjadi Rp 2,26 juta per bulan.
Sementara data Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan pada tahun yang sama dalam laporan berjudul Estimasi Kerugian Nelayan dan Pembudidaya Ikan Akibat Reklamasi di Teluk Jakarta mengungkapkan, jika 17 pulau reklamasi seluruhnya jadi dibangun, kerugian nelayan diproyeksikan mencapai Rp 94,7 miliar per tahun, dengan budi daya kerang hijau merugi Rp 98,9 miliar per tahun, dan budi daya ikan tambak kehilangan Rp 13,6 miliar per tahun.
Pengalaman buruk sejak reklamasi dimulai, juga perhitungan soal kerugian itu, membuat nelayan pantai utara Jakarta hanya memiliki satu kesimpulan soal reklamasi: kembalikan perairan seperti semula.
“Pulau-pulau itu harus dikembalikan ke alam lagi,” tegas Iwan.
Reklamasi juga menghantui mereka yang tinggal di daratan. Permukiman penduduk Kamal Muara di Jakarta Barat yang setiap hari berhadapan dengan Pulau C, misalnya, mengalami perubahan lingkungan signifikan.
Penduduk Muara Kamal semula memuji proyek reklamasi yang membuat perairan di daerah mereka tak berombak besar. Ini karena pulau-pulau reklamasi menjadi penghalang gelombang tinggi. Tapi ternyata, arus tenang menyebabkan nestapa lain. Rob lebih sering datang menerjang.
Burhanudin yang sehari-hari menunggui toko kelontong mengatakan, daerahnya menjadi langganan banjir rob atau pasang air laut, dan itu sebetulnya memang tak terhindarkan bagi mereka yang tinggal di pesisir. Namun, ujarnya, intensitas rob di kampungnya tidak wajar sejak reklamasi dimulai.
“Waktu belum ada reklamasi, dulu sebulan sekali belum tentu kena. Sekarang tiap bulan bisa dua sampai tiga kali,” kata Burhanudin.
Lebih lanjut, gempuran air laut perlahan menyebabkan permukaan tanah turun. Jalanan kampung―yang dibangun di atas tumpukan kulit kerang―terlihat jelas miring.
Reklamasi terlanjur laju. Padahal, menurut organisasi lingkungan Walhi, proses perizinan dan persyaratan dokumen-dokumen terkait lingkungan dibuat terburu-buru dan serampangan. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) proyek reklamasi jauh dari standar kajian lingkungan.
Sebagai contoh, dokumen AMDAL Pulau C dan D menyebutkan, reklamasi ialah upaya memperbaiki lingkungan di teluk dan pesisir. Padahal, ujar Walhi, dokumen itu disusun parsial, dengan kajian lingkungan tak menyeluruh.
Sementara dokumen AMDAL Pulau G menyebutkan, proyek reklamasi dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan banjir dan genangan.
Namun, menurut Walhi, 13 sungai yang bermuara di Teluk Jakarta akan terhambat jika seluruh pulau reklamasi jadi dibangun.
Dwi Sawung, Pengampanye Urban dan Energi Walhi Nasional, mengatakan sungai-sungai Jakarta yang sudah tercemar dan rawan banjir di beberapa titik, akan semakin mampet dengan adanya reklamasi.
“Sebab kalau ada pulau reklamasi, aliran jadi nggak bisa ke laut,” kata Sawung, Selasa (23/10).
Dokumen resmi Pemprov DKI Jakarta sesungguhnya telah mencantumkan kerentanan Teluk Jakarta akibat reklamasi. Namun izin demi izin kala itu tetap terbit.
Pada 2012, reklamasi dimulai dengan Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang ditandatangani oleh Fauzi Bowo yang saat itu menjabat Gubernur DKI Jakarta. Izin Hak Guna Bangunan menyusul didapat Agustus 2017.
Meski HGB baru dikantongi, saat itu beberapa bangunan komersial telah berdiri di Pulau D. Bangunan-bangunan itu bahkan mulai diperjualbelikan.
Hingga akhirnya reklamasi dihentikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 26 September 2018.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tak menutup mata dengan kesulitan nelayan. Tapi ia tak bisa berjanji banyak, kecuali menghentikan reklamasi.
“Minimal tidak ada kegiatan baru, karena kegiatan baru akan merumitkan para nelayan,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta berencana menelurkan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk menata pulau reklamasi yang terlanjur dibangun, berikut kawasan pesisir.
Marco Kusumawijaya, Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Bidang Pengelolaan Pesisir, mengatakan masa depan reklamasi akan sangat bergantung pada hasil kajian. “Dampaknya terhadap arus laut, sedimentasi, biota laut,” sebut Marco terkait hal-hal yang jadi salah satu pertimbangan pemanfaatan pulau reklamasi.
Direktur Eksekutif Walhi Tubagus Soleh mengingatkan Pemprov DKI Jakarta agar tak terburu-buru membuat aturan terkait reklamasi . Persoalan reklamasi harus diselesaikan secara holistik demi kebaikan bersama.
------------------------
Simak laporan mendalam Setengah Hati Setop Reklamasi? di Liputan Khusus kumparan.