Sidang Praperadilan, Saksi Jelaskan Kejanggalan Penangkapan Kivlan

Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, mendatangkan 4 saksi fakta di sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Para saksi fakta yang memberikan kesaksian adalah pengacara dari Kivlan saat penangkapan, yakni Julianto Sembiring, Hendrik Siahaan, Suta Widya, dan Pitra Romadoni Nasution.
Suta Widya lantas memaparkan kejadian penangkapan terhadap Kivlan Zen pada 29 Mei 2019. Saat itu, Kivlan diperiksa di lantai 3 Gedung Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Mabes Polri terkait kasus makar. Usai diperiksa, Kivlan dihampiri oleh sejumlah polisi tak seragam dan dibawa langsung ke mobil dinas Polda Metro Jaya.
Menurut dia, di depan gedung Bareskrim sudah ada lima mobil yang dijaga oleh sejumlah pasukan bersenjata. Kivlan dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Saya di luar tidak ikut ke dalam," kata Suta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Suta menambahkan, setibanya di Polda Metro Jaya, Kivlan langsung diperiksa sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api. Menurut dia, Kivlan sebelumnya belum pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus itu.
"Kivlan Zen tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Ujug-ujug berstatus tersangka," ucap Suta.
Penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Kivlan Zen pada 30 Mei 2019 dini hari dan langsung membawanya ke Rutan Guntur.
"Penyidik yang memeriksa Kivlan tidak ikut menangkap. Dia ditangkap sama polisi lain dan dibawa menggunakan mobil dinas polisi," ujar dia.
Sementara itu, Pitra Romadoni mempertegas keterangan saksi sebelumnya. Diketahui Pitra adalah kuasa hukum pribadi Kivlan.
"Saya sejak awal sebagai kuasa hukum dia. Saya melihat dari media Pak Kivlan Zen diperiksa. Saya langsung ke Polda Metro Jaya," ujar dia.
Pitra menegaskan, saat itu tidak menerima surat penangkapan Kivlan Zen. "Tidak ada," ujar dia.
Sementara Hendrik dan Julianto mengatakan saat proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya, penyidikan dilakukan oleh tim penyidik unit 2. Sedangkan dari surat tugas yang diterima, seharusnya penyidikan dilakukan adalah unit 1.
“Pertama (menangkap) unit 1 dilimpahkan unit 2,” ujar Julianto.
Julianto mengatakan, dari keterangan kliennya, pemeriksaan dilakukan di ruangan penyidik unit 1. Tapi yang memeriksa adalah unit penyidik 2.
Sebelumnya, dalam permohonan, Tonin Tachta memohon, kepada majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.
Tonin menyoroti, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya terhadap kliennya. Selain itu, Tonin juga menyebut bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak membawa surat tugas saat menangkap kliennya.
