Tahun 2019, Kendaraan Nonplat Jakarta Akan Kena Tilang CCTV
ADVERTISEMENT
Mulai hari ini, Kamis (1/11), Ditlantas Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan terhadap sistem Electronic Traffic Law Enforecemt (ETLE) atau tilang CCTV . Untuk sementara, sasaran tilang merupakan kendaraan dengan pelat B atau DKI Jakarta dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, penilangan akan langsung dilakukan oleh anggotanya di lapangan.
"Jadi untuk pelat diluar B, untuk ETLE ini sementara belum terekam karena ini berkaitan dengan data kendaraan. Data base kendaraan pelat B ada di saya, kalau non B saya tidak punya," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (1/11).
Yusuf menjelaskan, penindakan terhadap kendaraan berpelat non B baru akan dilakukan mulai tahun 2019 mendatang. Sebab, pihaknya harus melakukan koordinasi dengan Korlantas Polri.
"Mudah-mudahan tahun depan, nanti tahun depan kita connect dengan Korlantas. Karena Korlantas itu punya semua data kendaraan yang di Indonesia," ucap Yusuf.
Ia kemudian menuturkan evaluasi hasil uji coba sistem e-tilang yang berlangsung 1-31 Oktober 2018. Yusuf menyampaikan hasilnya cukup efektif dalam membantu anggotanya menindak pelanggar di lapangan.
ADVERTISEMENT
"Kemarin efektif, minggu pertama ini kurang lebih ratusan pelanggar, kemudian minggu kedua turun bahkan kemarin sempat terjadi penurunan yang cukup signifikan. Ini menandakan masyarakat sudah mengetahui kondisi di lapangan ada kamera CCTV sehingga mereka waspada, hati-hati dan tertib," tutup Yusuf.