Teroris Zainal Anshori Divonis 7 Tahun Penjara

13 Februari 2018 0:24 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zainal Anshori  (Foto: AFP/Azqa Harun)
zoom-in-whitePerbesar
Zainal Anshori (Foto: AFP/Azqa Harun)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Zainal Anshori (43), pemimpin jaringan teroris Jamaah Anshorut Daulah (JAD), Senin (12/2). Anshori merupakan otak dari aksi penyerangan pos polisi di Tuban, Jawa Timur pada April 2017.
ADVERTISEMENT
Dilansir AFP, Ketua Majelis Hakim, Siti Jamzanah, menyebut Anshori terbukti melakukan aksi terorisme. Anshori terlibat dalam penyelundupan senjata api dari Filipina Selatan.
Dalam putusan pengadilan, Anshori disebut menerima uang tunai 20 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 272 juta untuk mengumpulkan senapan dan pistol yang dibeli oleh Mas'ud, seorang militan JAD lainnya yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Kepada hakim, Anshori menyebut dia gagal mengumpulkan senjata tersebut setelah dua orang pengikutnya berubah pikiran dan kembali ke Lamongan. Anshori juga disebut berusaha mendirikan sebuah kamp pelatihan jihad di kawasan Indonesia Timur.
Setelah berdiskusi singkat dengan pengacaranya, Anshori menerima vonis tersebut dan tidak akan mengajukan banding. Sebelumnya, jaksa menuntut Anshori dengan hukuman 10 tahun penjara.
Zainal Anshori  (Foto: AFP/Azqa Harun)
zoom-in-whitePerbesar
Zainal Anshori (Foto: AFP/Azqa Harun)
Anshori ditangkap pada April 2017 setelah memicu serangan terhadap polisi di Jawa Timur. Serangan tersebut gagal dan berakhir baku tembak yang menewaskan 6 teroris.
ADVERTISEMENT
Anshori memimpin JAD sejak tahun 2015 setelah dua pendiri lainnya bergabung dengan ISIS di Suriah.