Tersangka Kasus Video Percakapan Pengembang Reklamasi Diperiksa Polisi

1 Februari 2018 13:21 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Lucia Liemesak, tersangka kasus video dialog konsumen reklamasi dengan PT Kapuk Naga Indah, diperiksa Polda Metro Jaya. Lucia diperiksa untuk dugaan penghinaan dan pengancaman dalam video yang direkam 9 Desember 2017.
ADVERTISEMENT
"Jadi hari ini yang bersangkutan (Lucia) akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penghinaan dan pengancaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (1/2).
Argo mengatakan, polisi sudah mengantongi beberapa barang bukti dalam penetapan Lucia sebagai tersangka. Barang bukti tersebut berupa rekaman video diskusi dan keterangan dari para saksi.
Dalam video diskusi tersebut, Lucia bersama beberapa konsumen lainnya terlihat tengah berdebat dengan seorang pegawai PT Kapuk Naga Indah. Dalam perdebatan tersebut, ada beberapa ucapan yang tidak pantas dilontarkan oleh Lucia pada pegawai tersebut.
"Jadi di sana dia sempat marah-marah dan ada beberapa ucapan yang membuat pegawai tersebut tidak terima," ucap Argo.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian tersebut, Lucia dilaporkan oleh Lenny Marlim ke Polda Metro Jaya pada 11 Desember 2017. Laporan tersebut tertera dalam nomor laporan LP/6076/XII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Lucia sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada (25/1). Lucia dianggap melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.