Banyak Pengemudi Pura-pura Tak Tahu Fungsi Bahu Jalan

16 Mei 2018 8:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jalan tol menuju Trengganu. (Foto: dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Jalan tol menuju Trengganu. (Foto: dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jalan tol seyogyanya sebagai jalan bebas hambatan di mana penggunanya (kendaraan roda empat atau lebih) dapat memanfaatkannya untuk efisiensi waktu. Ketentuan jalan tol memiliki jumlah jalur sekurang-kurangnya dua lajur per arah, dan memiliki lebar bahu jalan yang dapat dipergunakan dalam keadaan darurat.
ADVERTISEMENT
Namun faktanya, tidak sedikit pengemudi yang menggunakan bahu jalan tol untuk menyalip kendaraan meski tidak dalam keadaan darurat, terlebih saat intensitas kendaraan di jalan tol meningkat saat libur panjang tiba.
Padahal penggunaan bahu jalan tol dilarang untuk mendahului kendaraan seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, adapun bahu jalan hanya digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat dan diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
Macet tengah malam di Tol Dalam Kota. (Foto: Indra Subagja/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Macet tengah malam di Tol Dalam Kota. (Foto: Indra Subagja/kumparan)
Menanggapi hal tersebut, pendiri sekaligus instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai masih banyaknya pengguna jalan yang kurang memahami aturan penggunaan bahu jalan tol.
"Itu indikator lemahnya pemahaman tentang aturan, bukannya enggak tahu, justru mereka tahu. Kedua, lemahnya pemahaman akan bahaya dan risiko melewati bahu jalan," jelas Jusri saat dihubungi kumparanOTO.
ADVERTISEMENT
Selain lemahnya pemahaman, kurangnya empati para pengguna jalan juga menjadi faktor penyebab bahu jalan tol kerap dijadikan jalur yang ampuh untuk menyalip kendaraan dengan kecepatan rendah.
"Tidak adanya empati pengguna jalan raya, karena lemahnya pemahaman tadi sehingga mereka menyepelekan dan digunakan lah bahu jalan, mereka sebenarnya tahu bahu jalan untuk darurat bukan untuk menyalip, bukan untuk melaju dengan kecepatan tinggi. Karena kalau di depannya ada mobil berhenti darurat dan tidak sempat mengerem yang terjadi adalah tabrakan beruntun," tambah Jusri.
Jusri menambahkan, kurangnya penegakan hukum atas penggunaan bahu jalan untuk dilalui pun masih lemah. Kurangnya pengawasan otoritas terkait pun masih belum dikatakan maksimal.
"Contohnya, highway di Singapura atau Johor itu enggak ada yang lewat bahu jalan, karena punishment-nya tinggi, kedua mereka punya harga diri jadinya malu kalau lewat bahu jalan. Semua itu dapat terwujud berawal dari punishment dan law enforemcent tanpa pengecualian, untuk hal ini penegakan hukum tanpa eksepsi. Permasalahannya penegakan hukum di Indonesia lemah, masih pilih-pilih, masih enggak tegas," ujar Jusri.
ADVERTISEMENT
"Di jalan raya bukan dia sendiri, tetapi milik bersama, empati menjadi kata kunci untuk menyukseskan hal ini," tutup Jusri.
PP No. 15 Tahun 2005 Pasal 41 ayat 2 tentang penggunaan bahu jalan tol diatur sebagai berikut; a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan atau barang dan atau hewan, e. tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.