Draf Permenhub Uji Tipe: Motor dan Mobil Listrik Wajib Punya Fitur Ini

9 Agustus 2019 15:24 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mitsubishi berpartisipasi dalam uji coba fasilitas pengisian listrik buatan BPPT Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mitsubishi berpartisipasi dalam uji coba fasilitas pengisian listrik buatan BPPT Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Draf Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik, sudah siap diterbitkan. Tinggal menunggu Perpes keluar setelah ditanda-tangani Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dokumen yang diterima kumparan, draf memuat 39 pasal dan 11 bab, mulai dari ketentuan umum, persyaratan teknis dan laik jalan, ketentuan pengujian, sampai soal persyaratan keselamatan fungsional yang ada di kendaraan listrik.
Kepala Seksi Sertifikasi Tipe Kendaraan Kementerian Perhubungan Jabonor mengatakan, dalam prosesnya hingga ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, isinya bisa saja mengalami penyesuaian lagi.
Sepeda Motor Gesits di Kompleks Istana Merdeka. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
Coba menukil beberapa pasal dari draf Permenhub soal pengujian tipe, mobil listrik murni yang akan dipasarkan di Indonesia wajib memiliki beberapa fitur khusus, seperti sebuah indikator sebagai alat informasi pengemudi saat kondisi kendaraan siap dikendarai (mode driving active).
Kemudian, mobil listrik perlu dilengkapi oleh suatu sinyal optik, audio atau sinyal lainnya yang dapat dilihat atau didengar, sebagai tanda kendaraan dalam kondisi aktif pada saat pengemudi meninggalkan kendaraan.
ADVERTISEMENT
Dua fitur wajib itu ditujukan sebagai persyaratan keselamatan fungsional, yang terdapat pada Bab IX pasal 34 ayat 1.
Draft Permenhub pendukung Perpres kendaraan listrik yang siap diteken. Foto: Istimewa
Sementara pasal keduanya (2), ada tambahan persyaratan lagi untuk kendaraan kategori L --termasuk sepeda motor listrik dan kendaraan roda tiga listrik, yang mana harus dirancang:
a. Memiliki minimum sistem pengaktifan dua tahap pada saat pengemudi memulai menghidupkan kendaraan bermotor listrik.
b. Hanya ada satu tahap untuk mematikan kendaraan bermotor listrik.
c. Memiliki peralatan yang berfungsi menunjukkan level daya tertentu, atau karena kondisi akumulator lemah (State Of Charge).
d. Tidak dapat mengaktifkan fungsi mundur saat kendaraan dalam gerakan maju.
Draft Permenhub pendukung Perpres kendaraan listrik yang siap diteken. Foto: Istimewa

Harus Bersuara

Kemudian soal ketentuan lainnya, seperti pada pasal 36, kendaraan bermotor listrik bermotor listrik kategori M, N, O dan L, yang hanya menggunakan motor listrik sebagai penggerak harus dilengkapi dengan suara. Ini untuk memenuhi aspek keselamatan.
ADVERTISEMENT
Namun, suara yang ditimbulkan sebagaimana dimaksud di atas harus disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan, dan tidak menyerupai jenis suara hewan, sirene, klakson dan musik.
Tingkat suaranya sendiri kemungkinan masih mengikuti beleid yang sudah keluar sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, di angka paling rendah 31 (tiga puluh satu) desibel dan batas tertinggi tidak melebihi kebisingan kendaraan konvensional.