Hukuman Denda Kartel Yamaha-Honda Dianggap Terlalu Kecil

8 Mei 2019 12:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yamaha Mio S Foto: Alfons Yoshio
zoom-in-whitePerbesar
Yamaha Mio S Foto: Alfons Yoshio
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Yamaha dan Honda telah divonis melakukan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat, melalui praktek pengaturan harga untuk skutik 110-125 cc berdasarkan Putusan KPPU Nomor 04/KPPU/2017 tanggal 20 Februari 2017.
ADVERTISEMENT
Malah baru-baru ini kasasi di tingkat Mahkamah Agung ditolak--perkara 217 K/PdtSus-KPPU/2019. Artinya, upaya Yamaha-Honda keluar dari bayang-bayang kartel menemui jalan buntu, walaupun mereka masih mencoba menempuh jalur hukum lain.
Hukuman yang dijatuhkan untuk keduanya denda Rp 25 miliar untuk Yamaha, sedangkan Honda Rp 22,5 miliar. Namun dalam pernyataannya, Honda masih menolak keputusan tersebut.
Honda Beat bekas Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
Denda tersebut menurut Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI terlalu kecil, bahkan ibarat upil untuk kedua raksasa otomotif roda dua tersebut. Walaupun memang dirinya mengakui, itu sudah sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 1999 khususnya pada pasal 5 dan dan pasal 48 ayat 2.
“Ini yang saya kira secara substansi undang-undang anti monopoli harus direvisi. Sehingga bisa berimplikasi langsung kepada masyarakat sebagai korban persaingan tidak sehat,” ujar Tulus kepada kumparan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Tulus merekomendasikan, setidaknya hukuman yang diberikan ada impaknya bua konsumen, sebagai pihak yang merasakan langsung kerugian dari pengaturan harga ini. Salah satu contohnya dengan penurunan harga atau pengembalian uang.
Komisioner sekaligus Juru Bicara Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih juga menyebutkan, mereka sedang dalam upaya untuk merevisi UU Nomor 5 tersebut. Saat ini draftnya
“Soal revisi undang-undang ada di DPR, dan sudah pada tahap sinkronisasi dan harmonisasi di DPR. Dalam draft itu --denda hukumannya-- menjadi 20-25 persen dari sales yang menjadi kerugian dari publik,” ucap Guntur kepada kumparan. Namun, dirinya tak menyebutkan kapan target revisi UU nomor 5 tersebut rampung.
Hingga saat ini pihak PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) masih belum merespon pertanyaan kumparan soal kartel. Sementara PT Astra Honda Motor (AHM) bersikukuh kalau mereka melakukan praktek pengaturan harga.
ADVERTISEMENT
Menarik ditunggu bagaimana hasil akhirnya.