Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor, dalam kasus kartel sepeda motor skutik 110-125 cc --perkara No. 217/Pdt.Sus-KPPU/2019.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) --terbit tahun 2017 lalu, Yamaha dan Honda terbukti melakukan praktik pengaturan harga sepeda motor matik 110-125 cc.
Dijelaskan, Honda dan Yamaha melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Salah satunya adalah komunikasi pertemuan di lapangan golf dan email hingga analisa pola harga skutik sepanjang 2012-2014.
Atas putusan itu, kedua produsen sepeda motor ternama dikenai denda dengan rincian denda untuk Yamaha Rp 25 miliar dan denda untuk Honda sebesar Rp 22,5 miliar.
“Pastinya kami tidak pernah melakukan pengaturan harga. Kami sangat kecewa karena dari awal sudah yakin MA akan mengabulkan kasasi kami. Ketiga kami juga belum menerima salinan dari hasil putusan itu. Sehingga secara detail kami belum tahu,” ujar Direktur Pemasaran PT AHM, Thomas Wijaya saat ditemui di Kemayoran Jakarta Pusat, Jumat (3/ 5).
ADVERTISEMENT
Menyoal langkah selanjutnya yang akan ditempuh, Honda masih menunggu salinan resmi pihak MA terkait alasan penolakan kasasi mereka.
“Jadi tentu kami akan mempelajari setelah keluar hasil salinan resmi kami akan melihat tindakan langkah hukum apa yang akan kami ambil selanjutnya, apa nanti akan PK (Peninjauan Kembali) dan selanjutnya,” kata Thomas.
Sampai saat ini, pihak Yamaha yang diwakili Dyonisius Beti, Executive Vice President PT YIMM belum bisa dihubungi. Begitu juga Manager Marketing PT YIMM, Antonius Widiantoro.
Eksekusi KPPU
Terkait dengan eksekusi hukuman denda sendiri, Komisioner sekaligus Juru Bicara Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih menyebut mereka masih menunggu amar putusan lengkapnya.
“Iya setelah inkracht karena kami harus menunggu dahulu amar putusannya, kami belum terima amar putusannya. Jadi sekarang ini belum lengkap, kita harus baca amar putusannya,” ucap Guntur kepada kumparan saat ditanyakan soal langkah KPPU selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Konsumen
Rizal Halim Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia kepada kumparan mengungkapkan, seluruh kegiatan kartel manapun itu, imbasnya kepada konsumen.
“Artinya apa, konsumen tak bisa menikmati harga yang kompetitif, harga yang efisien, karena itu biaya yang dikeluarkan oleh konsumen semakin besar. Di sisi lain, kartel juga menutup celah pada konsumen untuk menganalisis pilihan yang tersedia, mereka jadi tak punya pilihan sehingga itu merugikan,” katanya.
Dirinya menyebut, bila diminta KPPU pihaknya bisa mendorong Yamaha dan Honda untuk membuka harga pokok produksi dengan pasar, dan mencabut kartel. Sehingga persaingan harga akan terbuka lebih luas.
“Kalau begitu konsumen bisa mendapatkan harga yang kompetitif dan efisien. Bisa jadi juga harga jualnya lebih murah nantinya,” ucapnya.
ADVERTISEMENT