Tata Cara Ikut Lelang Mobil Subaru Sitaan Bea Cukai

2 April 2019 14:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Subaru XV Crosstek. Foto: Motortrend
zoom-in-whitePerbesar
Subaru XV Crosstek. Foto: Motortrend
ADVERTISEMENT
Lelang 20 mobil Subaru hasil sitaan Bea Cukai bakal digelar pada 15 April 2019, melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Ini sesuai Pengumuman Lelang Nomor Peng- 4 /KPU.01/BD.02/2019 Tentang Lelang Eksekusi Pajak.
ADVERTISEMENT
Nah buat yang berminat berburu salah satu mobil yang cukup berkelas asal Jepang itu, sebaiknya simak tata cara untuk bisa mengikuti lelang tersebut. Mengingat waktunya tinggal 13 hari lagi.
Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro, mengatakan lelang bakal dilakukan secara online. Meski begitu, peserta masih bisa lebih dahulu melihat barang lelang pada 12-13 April 2019, mulai jam 10.00-15.00 WITA, di halaman parkir Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali.
“Cara lelangnya itu open bidding melalui aplikasi Lelang Internet di www.lelang.go.id, iya secara online,” ucap Deni kepada kumparan, Selasa (2/4).

1. Akun Terverifikasi

Mengacu pada informasi yang diberikan Deni, paling pertama peserta yang ingin ikut Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website http://www.lelang.go.id
ADVERTISEMENT

2. Menyerahkan Uang Jaminan

Kemudian peserta yang sudah terdaftar, bisa lebih dahulu menyerahkan uang jaminan kepada KPKNL Denpasar selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
Dihimbau kepada calon peserta lelang, agar tidak melakukan penyetoran uang jaminan lelang di atas pukul 22.00 WITA. Pasalnya terkait mekanisme End of Day (EOD) pada bank yang mempengaruhi pencatatan penyetoran uang jaminan pada KPKNL.
Daftar 20 model Subaru yang akan dilelang Bea Cukai di KPKNL Denpasar. Foto: Istimewa
Catatan lain di dalam lelang Bea Cukai ini, segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

3. Jaminan Tak Dicicil

Nominal uang jaminan yang disetor harus sama dengan nominal yang dipersyaratkan, dan disetorkan sekaligus alias tidak dicicil. Uang jaminan bisa langsung disetorkan ke nomor rekening Virtual Account, di mana Nomor rekening Virtual Account diperoleh dari Aplikasi Lelang Internet.
ADVERTISEMENT

4. Pelunasan

Bila sudah memenangkan lelang, pembeli wajib melakukan pelunasan dan dilakukan secara tunai atau cek/giro paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Disebutkan, pembayaran dengan cek/giro hanya diterima dan dianggap sah, jika dikeluarkan oleh bank anggota kliring, dananya mencukupi dan dapat diuangkan.
Ingin informasi lebih soal lelang, bisa menghubungi Seksi Penagihan, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Lantai 3 Gedung Induk, Jalan Pabean Nomor 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Telp. (021) 4301249, HP: 0858-0576-3219, atau kunjungi situs www.lelang.go.id.