7 Negara yang Melegalkan Aborsi

17 September 2018 12:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Aborsi (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aborsi (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Hak untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kehamilan yang tidak diinginkan masih menjadi perdebatan di banyak negara, termasuk di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Bagi para pendukungnya, aborsi merupakan hak pribadi sehingga perempuan boleh memutuskan apakah ia boleh melanjutkan kehamilannya atau tidak. Beberapa pertimbangan untuk melakukan aborsi adalah karena usia yang belum mencukupi, belum menikah, keadaan ekonomi yang belum stabil, dan sebagainya.
Sementara mereka yang anti pada aborsi menganggap tindakan menggugurkan bayi sama dengan membunuh, mengambil hak calon bayi untuk hidup, dan dilarang oleh agama.
Di beberapa negara, aborsi telah legal dan boleh dilakukan atas dasar keinginan ibu hamil tanpa perlu persetujuan pasangan maupun keluarga.
Berikut adalah tujuh negara yang telah melegalkan aborsi.
1. Singapura
com-Singapura (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
com-Singapura (Foto: Thinkstock)
Menurut The Asian Parent, Singapura termasuk negara yang memberikan kebebasan bagi warganya untuk melakukan aborsi. Aborsi boleh dilakukan selama kandungan belum mencapai 24 minggu dan kebanyakan dokter memilih untuk tidak melakukan aborsi pada saat kandungan sudah mencapai usia 23 minggu, kecuali bila kehamilan membahayakan nyawa ibunya.
ADVERTISEMENT
Di sana anak di bawah usia 21 tahun tidak memerlukan izin dari orang tua untuk aborsi. Namun bagi anak-anak di bawah 16 tahun, mereka wajib mengikuti konseling sebelum melakukan aborsi.
2. Vietnam
Suasana lalu lintas di Ho Chi Minh, Vietnam. (Foto: Michael Agustinus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana lalu lintas di Ho Chi Minh, Vietnam. (Foto: Michael Agustinus/kumparan)
Vietnam juga termasuk negara yang melegalkan aborsi selama dilakukan oleh tenaga medis profesional. Hal ini juga berkaitan dengan kebijakan dari pemerintah yang membatasi agar setiap pasangan hanya memiliki dua anak.
Berdasarkan National Standards and Guidelines (NSGs) for Reproductive Health Services, aborsi di Vietnam boleh dilakukan sampai usia kehamilan 22 minggu.
3. Prancis
Ilustrasi kota Paris, Prancis (Foto: AFP/Bertrand Guay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kota Paris, Prancis (Foto: AFP/Bertrand Guay)
Menurut laporan PBB, Prancis melegalkan aborsi jika dilakukan hingga minggu ke-10 kehamilan. Apabila kehamilan sudah lebih dari 10 minggu, maka aborsi hanya boleh dilakukan bila kehamilan mengancam nyawa ibunya atau bila bayi kemungkinan lahir dalam keadaan sakit.
ADVERTISEMENT
4. Rusia
Seorang nenek selfie di tengah aksi buruh. (Foto: REUTERS/Ilya Naymushin)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang nenek selfie di tengah aksi buruh. (Foto: REUTERS/Ilya Naymushin)
Peraturan mengenai aborsi di Rusia telah berubah beberapa kali, baik itu saat masih menjadi Uni Soviet maupun setelah Uni Soviet bubar. Peraturan yang diikuti oleh Rusia saat ini sama dengan peraturan dari Uni Soviet yang melegalkan aborsi pada tahun 1955. Peraturan tersebut mengatakan bahwa aborsi legal dilakukan sampai usia kehamilan 12 minggu dan harus dilakukan oleh dokter yang berlisensi.
5. Norwegia
Keindahan Tebing Trolltunga di Norwegia (Foto: Unsplash/Dong Zhang)
zoom-in-whitePerbesar
Keindahan Tebing Trolltunga di Norwegia (Foto: Unsplash/Dong Zhang)
Situs pemerintahan Norwegia mengatakan bahwa perempuan diberikan hak penuh untuk memutuskan aborsi sejak 1978. Aborsi juga dapat dilakukan dengan gratis di rumah sakit. Sebelum aborsi dilakukan, dokter memiliki kewajiban untuk memberi tahu dampak yang akan terjadi setelah aborsi dan risikonya.
6. Swedia
Stockholm, Swedia
 (Foto: Dok: Flickr/roogeri)
zoom-in-whitePerbesar
Stockholm, Swedia (Foto: Dok: Flickr/roogeri)
Swedia termasuk salah satu negara yang paling vokal mendukung hak untuk melakukan aborsi. Dilansir The Local, Swedia telah memberi kebebasan untuk melakukan aborsi sejak 1975. Aborsi boleh dilakukan hingga minggu ke-18 kehamilan. Adapun bagi yang ingin melakukan aborsi hingga minggu ke-22 kehamilan, dokter harus terlebih dulu menyatakan bahwa kehamilannya berbahaya bila dilanjutkan sehingga perlu digugurkan.
ADVERTISEMENT
7. Belanda
Kawasan De Wallen di Belanda (Foto: Flickr/not4rthur)
zoom-in-whitePerbesar
Kawasan De Wallen di Belanda (Foto: Flickr/not4rthur)
Situs Pemerintah Kerajaan Belanda mengatakan, aborsi boleh dilakukan hingga minggu ke-24 kehamilan. Setelah 24 minggu kehamilan, aborsi hanya boleh dilakukan bila membahayakan kesehatan. Apabila pelaku sudah berusia 18 tahun ke atas, maka aborsi tidak lagi membutuhkan izin orang tua. Selain itu, bagi warga Belanda, aborsi bisa dilakukan secara gratis.