Menjawab Mitos Seputar Katak

3 Mei 2017 11:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ilustrasi mitos-mitos seputar katak. (Foto: freegreatpicture.com)
Banyak mitos mengenai katak yang berkembang di masyarakat Indonesia. Mulai dari air kencingnya yang dapat membutakan mata manusia, dagingnya yang disebut-sebut mampu menjadi obat kuat, hingga hukum memakannya yang dianggap haram.
ADVERTISEMENT
Apakah air kencing katak memang dapat membutakan mata manusia?
Kepala Laboratorium Herpitologi Puslit Biologi LIPI Amir Hamidy mengatakan tidak benar air kencing atau urine katak dapat menyebabkan mata menusia menjadi buta.
“Kencing katak adalah mekanisme pertahanan saja,” kata Amir.
Amir menjelaskan kandungan urine katak mirip urine manusia sebagaimana urine-urine hewan lain pada umumnya. “Jangan dikucek, karena dapat menyebabkan infeksi,” saran Amir apabila katak mengencingi mata manusia. (Baca juga: Persebaran Jenis Katak di Indonesia)
Lalu bagaimana dengan anggapan daging katak manjur sebagai obat kuat?
Peneliti amfibi lulusan Universitas Kyushu itu juga tak membenarkan kepercayaan yang berkembang di masyarakat tersebut.
“Nggak lah, sama kayak daging biasa,” papar Amir.
Kandungan protein pada daging katak tak jauh berbeda dengan daging-dading hewan sejenis lainnya yang biasa dikonsumsi manusia.
ADVERTISEMENT
Di luar katak yang beracun, Amir menyatakan aman-aman saja untuk memakan semua daging katak. (Baca juga: Katak Beracun, Adakah di Indonesia?)
Tapi jikapun aman dikonsumsi, apakah tidak haram?
Dikutip dari laman muslim.or.id, para ulama empat mazhab memiliki perbedaan pendapat dalam masalah hukum mengonsumsi hewan yang hidup di dua alam, yakni air dan darat itu. Rinciannya adalah sebagai berikut.
Ulama Malikiyah membolehkan mengonsumsi hewan yang hidup di dua alam secara mutlak, baik itu katak, kura-kura (penyu), dan kepiting.
Ulama Syafi’iyah membolehkan secara mutlak kecuali katak. Adapun burung air dihalalkan jika disembelih dengan cara yang syar'i.
Ulama Hambali mengatakan hewan yang hidup di dua alam tidaklah halal kecuali dengan jalan disembelih. Namun untuk kepiting dibolehkan karena termasuk hewan yang tidak memiliki darah.
ADVERTISEMENT
Ulama Hanafiyah menyatakan hewan yang hidup di dua alam tidak halal sama sekali karena hewan air yang halal hanyalah ikan.
Namun begitu ada hadis riwayat Abu Daud dan Ahmad yang membicarakan khusus soal katak. Hadis tersebut berbunyi, “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.”
Al Khottobi rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan.”
Adakah mitos-mitos lain seputar katak yang perlu kumparan jawab? (Simak: Temuan Katak ‘Raksasa’ Sampai Katak Mini di Indonesia)