5 Fakta Pemblokiran Konten YouTube Kimi Hime

25 Juli 2019 8:33 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Influencer gaming Kimi Hime Foto: Instagram: Kimi Hime
zoom-in-whitePerbesar
Influencer gaming Kimi Hime Foto: Instagram: Kimi Hime
ADVERTISEMENT
YouTuber gaming Kimi Hime sedang menjadi perbincangan publik. Bukan hal positif yang dibicarakan, melainkan sisi negatif dari konten-konten video YouTube yang dibuatnya.
ADVERTISEMENT
Perempuan bernama lengkap Kimberly Khoe itu membuat geger Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dampaknya, Kominfo kemudian memblokir beberapa konten video Kimi Hime yang mereka anggap “vulgar”, pada Rabu (24/7). Ada beberapa fakta menarik dari perjalanan dikeluarkannya putusan pemblokiran konten YouTube Kimi Hime ini, berikut daftarnya.
1. Video Kimi Hime diputar di rapat DPR RI
Suasana rapat Komisi I DPR, Senin (21/1). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Sebelum Kominfo memblokir konten-konten video Kimi Hime di YouTube, mereka mendapatkan laporan aduan konten dari masyarakat hingga anggota DPR RI.
Awal mulanya, Asosiasi Pengawas Penyiaran Indonesia (APPI) mengadukan konten video Kimi Hime ke Komisi I DPR RI yang dibahas dalam dua Rapat Kerja dengan Kominfo pada Kamis (18/7) dan Senin (22/7).
Pada rapat Rapat Kerja kedua, Komisi I DPR RI menekan Kominfo untuk menelusuri dan melakukan tindakan terhadap konten-konten video Kimi Hime. Bahkan, menurut Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, dalam rapat saat itu itu salah satu konten video tersebut ditonton bersama oleh Komisi I DPR dan sejumlah pejabat hingga Menteri Kominfo.
ADVERTISEMENT
"Memang bukan kali ini saja kami menerima laporan konten kayak gini. Kenapa Kimi Hime mendapatkan perlakuan sekarang karena disampaikan langsung dari komisi I DPR RI. Bahkan ditayangkan di rapat dengan Komisi I salah satu kontennya. Semua terkaget-kaget karena mengundang syahwat," jelasnya dalam konferensi pers di gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (24/7).
Pria yang akrab disapa Nando ini juga menjelaskan tidak hanya kali ini saja Kominfo mendapatkan laporan mengenai konten-konten yang dibuat Kimi Hime. Tetapi pihaknya baru mengambil tindakan saat ini.
2. 3 video diblokir dan 6 video Restricted Mode
Ilustrasi platform YouTube. Foto: Dado Ruvic/Reuters
Dengan dalih adanya laporan masyarakat dan Komisi I DPR RI, akhirnya Kominfo memutuskan meminta Google untuk menutup atau suspend tiga video Kimi Hime di YouTube. Tidak hanya itu, Kominfo juga meminta enam video lainnya untuk diberi Restricted Mode atau pembatasan usia.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah tiga video Kimi Hime yang sudah diblokir Kominfo.
- Strip Challenge Mati 1 Satu Kali = Buka Baju
- Kimi Hime Lagi Tegang Eh Keluar Putih Putih
- Keasikan Bermain, Gadis Ini Mengeluarkan Cairan Lengket
Dan ini enam tautan video yang telah diberi restricted mode dengan umur pengguna sebagai batasannya.
- https://www.youtube.com/watch?v=gY3StSySCdg
- https://www.youtube.com/watch?v=xAzqDFY45RI
- https://www.youtube.com/watch?vC3aDPu4aMdk
- https://www.youtube.com/watch?v=ofYvHY84D_5
- https://www.youtube.com/watch?v=Kc8zgpeppV8
- https://www.youtube.com/watch?v=Y_oU-doAM4Y
Sebelum melakukan suspend, pihak Kominfo sudah terlebih dahulu melakukan investigasi menggunakan mesin AIS. Temuan awal Kominfo menganggap video-video Kimi Hime belum dikategorikan melanggar Undang-Undang Pornografi.
Namun, setelah melakukan profiling atau penelusuran lebih lanjut, hasilnya Kominfo menemukan beberapa konten yang dianggap mengandung unsur asusila.
ADVERTISEMENT
3. Konten Kimi Hime dianggap melanggar UU ITE
UU ITE (Ilustrasi) Foto: Pixabay
Kominfo menemukan konten-konten video Kimi Hime dianggap melanggar Undang-undang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 1. Menurut Nando, konten Kimi Hime belum melanggar Undang-undang Pornografi, karena tidak ditemukan unsur ketelanjangan, ketelanjangan, menampilkan hubungan seks, atau kekerasan seksual.
Kimi Hime hanya melanggar UU ITE yaitu Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1). Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud.
Pasal 27 ayat (1)
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Pasal 45 ayat (1)
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000."
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini Kominfo belum memberikan sanksi unsur pidana kepada Kimi Hime, tetapi masih menunggu itikad baik darinya untuk berubah memperbaiki konten-konten. Kominfo pun mengundang Kimi Hime untuk bertemu.
4. Kimi Hime belum merespons Kominfo
Kominfo panggil Kimi Hime Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Setelah pemblokiran, Kimi Hime belum memberikan respons, baik kepada Kominfo maupun wartawan. Kominfo memberikan batas waktu satu minggu untuk memenuhi panggilan.
“Kami berikan waktu selama satu minggu ini. Kami tunggu kehadiran Kimi Hime untuk menyampaikan alasan dia membuat konten tersebut,” kata Nando.
Lebih lanjut, Nando menyampaikan sebelum pemblokiran Kominfo telah mencoba menghubungi Kimi Hime untuk bertemu. Pihaknya sudah menghubungi melalui email, DM Instagram, hingga nomor ponsel. Tetapi hasilnya nihil.
5. Kominfo minta Kimi Hime tidak pentingkan clickbait
Fedinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, menjelaskan bahwa keinginan Kominfo bertemu dengan Kimi Hime adalah untuk memberikan penjelasan konsep membuat konten yang baik. Diharapkan, Kimi Hime tidak hanya mengejar clickbait dan uang semata.
ADVERTISEMENT
"Kami berikan satu minggu ini, kami tunggu kehadiran Kimi Hime dan menyampaikan alasan dia untuk membuat konten tersebut. Apakah mengejar clickbait atau mengejar uang semata. Kita harapkan buat konten jangan utamakan hal itu. Kami harapkan Kimi Hime datang kemari untuk kami berikan cara dan syarat teknis untuk membuat konten-konten yang baik," bebernya.
"Kita lihat konten Kimi Hime itu menjurus ke hal-hal pornografi dari geraknya, tariannya hingga kata-kata yang kami kira melanggar asusila. Maka kita minta dia self blocking. Silakan berkreasi dan patuhi," pungkasnya.
Kimi Hime sendiri merupakan mantan atlet eSports dari tim Revival Ladies untuk divisi game Dota 2. Kiprahnya di tim ini tidak berlangsung lama, namun ia tetap eksis di industri eSports sebagai brand ambassador tim EVOS dan BOOM ID. Kimi Hime mendalami game Mobile Legends sampai Onmyoji Arena, dan beberapa kali menjadi komentator pertandingan atau caster.
ADVERTISEMENT
Kimi Hime membangun saluran YouTube sejak 24 Desember 2012 yang kini memiliki 2,2 juta subscribe dan jumlah video telah mencapai 468 video dengan total views 154 juta.
Menurut situs Social Blade, dari konten-kontem videonya di YouTube, Kimi Hime bisa mendapatkan uang per bulan mencapai 39,6 ribu dolar atau sekitar Rp 55 juta. Bahkan per tahun bisa mencapai 470,9 ribu dolar AS atau Rp 6,5 miliar.
Reporter kumparan sudah berusaha menghubungi Kimi Hime melalui akun Instagram untuk melakukan konfirmasi. Namun hingga kini kami belum mendapatkan respons.