Aturan Buzzer Politik di Masa Tenang Kampanye Pilpres Belum Ditetapkan

1 April 2019 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Buzzer Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Buzzer Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini belum menentukan aturan soal akun buzzer politik saat masa tenang Pemilu 2019 yang akan dimulai 14 sampai 16 April 2019.
ADVERTISEMENT
Biasanya aku buzzer politik menjadi perhatian karena, pengguna akun tersebut dibayar rutin untuk melakukan kampanye politik di media sosial pada saat masa kampanye. Namun, menjelang masa tenang Pemilu 2019, baik Kominfo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum menentukan aturan terkait buzzer politik di dunia maya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengaku belum mendapatkan update terkini perihal aturan masa tenang Pemilu 2019 bagi buzzer dan akan terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, seperti KPU dan Bawaslu.
"Saya belum update laporannya dengan pak Semmy (Semuel Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo). Namun, kami masih akan terus berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, untuk bagaimana mengaturnya," jelas Rudiantara, saat ditemui di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (1/4).
Menkominfo Rudiantara (kanan). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Menurutnya, selama ini buzzer politik dibolehkan untuk melakukan postingan yang mengkampanyekan partai atau orang tertentu yang menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019 yang akan dilakukan pada 17 April mendatang.
Rudiantara melihat buzzer politik yang tidak terdaftar di KPU yang akan terkena dampaknya jika aturan pelarangan buzzer politik dibatasi selama masa tenang Pemilu 2019.
"Tapi intinya buzzer itu kan diperbolehkan selama itu tercatat di KPU. Misalkan saja akun resmi dari tim kampanye pilpres atau caleg yang ikut Pemilu, itu boleh dalam artian boleh mem-buzz atau memviralkan, tapi kita mesti lihat dulu apa kontennya itu suatu hal yang lain. Tapi biasanya di luar akun-akun itu yang ramai di media sosial, akun yang resmi baik-baik aja. Karena takut melanggar undang-undang KPU," terangnya.
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara memberikan sambutan dalam acara "Transformasi Robotics menuju Revolusi Industri 4.0" di Gedung Kementrian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Sabtu (15/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada pekan lalu, Kominfo sudah melakukan pertemuan dengan KPU, Bawaslu dan perwakilan platform media sosial yang beroperasi di Indonesia. Hasilnya mereka menyepakati bahwa iklan kampanye dilarang beredar di media sosial selama masa tenang Pemilu 2019.
Sejauh ini, Kominfo dan Bawaslu menyepakati iklan kampanye di media sosial oleh seluruh pengguna. Sementara postingan status atau komentar yang berkonten politik kampanye masih diperbolehkan, selama itu tidak dilakukan oleh akun tim kampanye pemenang masing-masing capres.
Soal buzzer juga menjadi perhatian khusus dalam pertemuan tersebut. Namun, aturan main soal akun buzzer individu yang menerima bayaran untuk bikin konten politik belum diputuskan.