Aturan IMEI Disahkan, Bagaimana Nasib Ponsel BM di Indonesia?

18 Oktober 2019 13:10 WIB
comment
14
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi nomor IMEI di smartphone. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nomor IMEI di smartphone. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah tarik ulur, pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) tentang pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) di Indonesia menggunakan identifikasi nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity).
ADVERTISEMENT
Permen tersebut langsung ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, pada Jumat (18/10).
Ketiga kementerian itu memiliki tugas dan fungsi masing-masing untuk bersatu memberantas peredaran ponsel BM.
"Tahu formasi sepakbola saat bertanding itu 4-3-3? Aturan tiga kementerian ini seperti formasi itu. Penyerangnya tiga sayap kanan Kemendag mengurus soal aturan perdagangan, Kominfo kiri berhubungan dengan operator yang membantu validasi, di tengah Kemenperin gate keeper. Semoga formasi ini memberikan manfaat untuk memberantas ponsel BM," ujar Menkominfo Rudiantara, seusai penandatanganan aturan pemblokiran ponsel BM.
Ilustrasi ponsel black market (BM). Foto: Bobby Yip/Reuters
Pemerintah mengatakan masyarakat yang membeli ponsel atau smartphone lewat jalur legal, tidak perlu merasa khawatir, karena mereka tidak akan merasakan dampaknya. Aturan IMEI ini mungkin akan terasa dampaknya di kemudian hari bagi para pemilik ponsel BM atau mereka yang membeli ponsel dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
Terhitung tanggal 18 Oktober 2019, aturan IMEI akan memasuki tahap sosialisasi selama enam bulan. Dengan demikian, pelaksanaan blokir ponsel BM dengan basis nomor IMEI di Indonesia baru mulai berlaku pada 18 April 2020. Itu pun jika Kabinet Kerja berikutnya memprioritaskan aturan IMEI ini untuk segera diberlakukan.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tanda tangani aturan IMEI. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Pemerintah akan memanfaatkan masa transisi selama 6 bulan ke depan untuk memperbaiki proses, sosialisasi, dan segala hal lain untuk membuat aturan IMEI jadi lebih baik. Selama masa transisi ini berlangsung, Rudiantara memastikan tidak ada perubahan dari sisi pengguna ponsel BM.
"Tidak ada dampaknya kepada user yang sekarang. Dampaknya itu hanya kepada user yang membawa ponsel dari luar negeri itu pun ada beberapa kategori nanti. Nah, kita perlu waktu 6 bulan, selain sosialisasi juga untuk mengintegrasikan semua sistem yang ada, baik di operator seluler maupun di Kemenperin dan juga dengan internasional yaitu GSMA," jelas Rudiantara.
ADVERTISEMENT
Bagaimana nasib ponsel BM?
Selama enam bulan ke depan, jika ada masyarakat Indonesia yang membeli produk dari luar negeri atau membeli ponsel BM, mereka akan diminta mendaftarkan ponsel BM ke dalam sistem data IMEI yang dimiliki oleh Kemenperin. Begitu juga dengan ponsel yang dibeli di luar negeri.
Akan tetapi, sejauh ini pemerintah belum memberi detail kapan metode pendaftaran ponsel BM ini akan dibuka, begitu pun dengan prosesnya.
Lebih lanjut Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan, warga yang melakukan pembelian ponsel dari luar negeri akan mengikuti aturan yang sudah ada. Lalu nantinya, pembeli ponsel di luar negeri akan diminta mendaftarkan IMEI-nya ke Kemenperin dan membayar sejumlah pajak.
Penjualan Ponsel di Mal ITC Kuningan, Senin (8/7). Foto: Abdul Latif/kumparan
"Jadi untuk barang penumpang sudah ada ketentuannya 500 dolar AS, biaya masuk nol, PPN 10 persen. Maksimal dua (unit) tidak boleh lebih. Yang jadi masalah itu jastip (jasa titip) membawa puluhan dengan alasan untuk pribadi, maka kita ikuti ketentuannya. Ini akan ada ketentuan dalam aturan regulasi. Kita imbau menggunakan jalur yang resmi saja," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Bagi pedagang yang telah memiliki stok ponsel BM yang belum habis, juga diberikan waktu hingga enam bulan untuk menghabiskannya. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, menegaskan, tahap sosialisasi ini bukan diartikan untuk pedagang melakukan impor ponsel BM yang banyak, tapi untuk memberikan kesempatan menghabiskan stok yang ada.
"Bukan berarti pedagang ngebut mengimpor ponsel BM yang banyak karena ada sosialisasi enam bulan. Kita tidak melarang impor, tapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tanda tangani aturan IMEI. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Pemerintah mengklaim peredaran ponsel BM di Indonesia merugikan negara mencapai Rp 2 triliun per tahun. Bahkan, Menkominfo Rudiantara mengatakan jika aturan ini telat diberlakukan maka dapat merugikan pendapatan negara Rp 5,5 miliar per hari.
IMEI pada umumnya terdiri atas 15 digit nomor pada perangkat elektronik bergerak untuk kebutuhan identifikasi ketika ia terhubung ke jaringan telekomunikasi seluler.
ADVERTISEMENT
Pemblokiran ponsel BM di Indonesia akan dilakukan oleh operator seluler dengan mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringan dan mencocokkan pula ke database perangkat elektronik bergerak milik pemerintah.
Jika aturan ini sudah diberlakukan, nantinya perangkat seluler seperti smartphone atau tablet yang memiliki nomor IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin akan terblokir dan tidak bisa digunakan untuk telepon, SMS, hingga mendapatkan koneksi internet melalui jaringan operator seluler Indonesia.