Ini Rencana Aturan IMEI untuk Blokir Ponsel BM di Indonesia

19 Agustus 2019 13:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran ponsel mainan yang dipamerkan pedagang. Foto: AP/Eduardo Verdugo
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran ponsel mainan yang dipamerkan pedagang. Foto: AP/Eduardo Verdugo
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia sedang merancang aturan kontrol IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada smartphone untuk menekan peredaran ponsel ilegal, atau black market (BM). Aturan itu rencananya terbit pada 17 Agustus 2019, namun sudah melewati tanggal tersebut, kebijakan kontrol IMEI tak kunjung diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah merilis draf aturan IMEI smartphone yang masuk dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada alat dan/atau perangkat Telekomunikasi.
Kominfo juga melakukan konsultasi publik yang berlangsung pada 2 hingga 6 Agustus 2019 lalu. Dalam aturan tersebut, sedikit dijelaskan bagaimana tata cara pembelian ponsel di luar negeri hingga kemungkinan pengguna bisa blokir IMEI ponsel miliknya jika dicuri.
Dalam draf aturan IMEI Kominfo pada pasal 10, dijelaskan masyarakat Indonesia masih diperbolehkan membeli ponsel dari luar negeri dengan syarat ketentuan berlaku.
"Bawaan pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit dari jenis yang berbeda per orang," tulis pernyataan tersebut.
Ilustrasi logo Kominfo. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
Sayangnya dalam aturan itu tidak dijelaskan mekanisme lebih mendetail soal bea masuk atau pajak yang akan dikenakan, sanksi bila melanggar, hingga cara mendaftar IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Selain pembelian di luar negeri, dalam draf aturan IMEI Kominfo juga tercantum ponsel pengguna yang tidak akan kena blokir walaupun berasal dari luar negeri. Mereka adalah pengguna yang menggunakan layanan Jelajah Internasional (International Roaming), perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik, lalu perangkat seluler untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia; dan/atau yang digunakan dalam penanganan bencana alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semua perangkat seluler yang disebutkan di atas, kecuali pengguna internasional roaming wajib melaporkan IMEI ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kedatangan ke wilayah Indonesia.
Aturan IMEI yang molor
ADVERTISEMENT
Belum jelasnya mekanisme aturan IMEI membuat kebijakan ini belum bisa diterbitkan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengakui pihaknya tidak mengetahui kapan pastinya kebijakan aturan kontrol IMEI akan diterbitkan.
Dirinya menjelaskan ada banyak tahapan yang harus dilewati, karena harus berkoordinasi dengan kementerian lainnya.
"Saya belum tahu, harus konsultasi juga ke Menteri Keuangan soalnya kan ada masalah perpajakan nanti. Harus juga koordinasi sama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan juga melibatkan Kementerian Keuangan, karena ada yang kaitannya dengan pajak. Kalau nanti beli dari luar negeri masuk, terus nanya bayar pajak gimana 'kan harus ada cara-caranya," jelasnya saat ditemui di acara Gerakan Nasional 1000 Startup Digital ‘Ignite The Nation’ di Jakarta, Minggu (18/8).
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Rudiantara, saat konferensi pers "Pesta Diskon Anti Golput". Foto: Dok. Panitia Klingking Fun
Ada tiga kementerian yang berperan dalam penggarapan aturan ini, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendag).
ADVERTISEMENT
Belakangan, Kementerian Keuangan dilibatkan untuk mengatur pajak dari perangkat seluler yang masuk ke Indonesia.
Meski nanti sudah disahkan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi direncanakan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.