Pelaku Jual Beli Data Pribadi Terancam Penjara 9 Tahun, Denda Rp 3 M

17 Mei 2019 15:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
ADVERTISEMENT
Praktik jual-beli data pribadi kembali menjadi sorotan. Ada oknum tertentu yang mengambil keuntungan dari data pribadi orang lain. Data itu bisa berupa nama, alamat, NIK, hingga nomor telepon.
ADVERTISEMENT
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, menegaskan bahwa praktik jual-beli data pribadi adalah kegiatan yang melanggar hukum. Terdapat setidaknya 30 regulasi yang mengatur mengenai perlindungan data yang berkaitan dengan berbagai bidang.
BRTI bersama instansi lainnya telah bekerjasama untuk menindak langsung para pelaku praktik jual-beli data pribadi sesui dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ada beberapa kasus yang telah dilaporkan oleh Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, kepada aparat penegak hukum dan kini dalam proses penindakan,” ujar Ismail, Ketua BRTI, dalam siaran persyan diterima kumparan, Jumat (17/5).
Ismail, Dirjen SDPPI Kominfo. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Ada beberapa kasus pelanggaran data pribadi yang sedang proses penindakan. Ini berkaitan dengan jual beli data, maupun akses data secara tidak sah. Pelaku dalam kasus itu ada yang telah dijatuhi pidana penjara 8 bulan plus denda, bahkan terancam pidana maksimal 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 Miliar.
ADVERTISEMENT
Ketentuan hukum tersebut tak hanya menjerat oknum praktik jual-beli, tetapi juga orang yang membuka atau menyebar data pribadi seperti nomor e-KTP dan nomor KK sehingga ia dapat diakses oleh publik.
Langkah-langkah pencegahan
Saat ini, Kominfo telah telah menginisiasi RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Dalam draf RUU PDP itu ditegaskan mengenai data sensitif, yakni data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus.
Sayangannya, RUU PDP tak kunjung disahkan menjadi Undang-undang. Ismail beralasan draf RUU PDP saat ini sudah berada di tangan Sekretariat Negara dan mendekati proses pengesahan oleh DPR RI.
Diskusi publik UU Perlindungan Data Pribadi. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
“Saat ini RUU PDP tersebut tengah berada di meja Sekretariat Negara (Setneg) untuk selangkah lagi diserahkan kepada pihak DPR guna pembahasan lebih lanjut untuk segera disahkan,” jelas Ismail.
ADVERTISEMENT
Selain penyelesaian regulasi, BRTI meminta kepada penyedia platform e-commerce maupun media sosial untuk menurunkan promosi, iklan atau gerai, yang menjadi tempat transaksi jual-beli data pribadi.
BRTI juga memperketat regulasi registrasi kartu SIM prabayar agar dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab terhadap tiap-tiap nomor telepon seluler. Serta, membuka saluran pengaduan publik melalui Twitter @aduanBRTI.