Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Mata uang kripto kembali bergejolak setelah Facebook mengumumkan mata uang virtual Libra . Keramaian ini membuat Presiden AS Donald Trump mendadak melontarkan pendapat soal fenomena mata uang digital tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam cuitan di Twitter, Trump mengatakan bahwa ia tidak menyukai kehadiran cryptocurrency. Ia juga mengomentari soal langkah Facebook yang menyiapkan Libra dan sistem sentralisasi untuk meregulasi Libra di seluruh dunia.
“Saya bukanlah penggemar Bitcoin dan cryptocurrency lain, yang mana itu bukan uang, dan nilainya sangat bergejolak, serta didasarkan pada sesuatu yang tidak nyata," sebut Trump. "Jika Facebook dan perusahaan lainnya ingin menjadi bank, mereka harus menjadi subyek semua regulasi perbankan, sama seperti bank lain baik nasional dan internasional," tambahnya.
Ia juga menuntut perusahaan-perusahaan yang berbisnis mata uang kripto untuk mendapatkan bank charter, serta memastikan mereka tunduk pada peraturan AS dan global jika ingin "menjadi bank".
Bank charter merujuk pada perizinan, yang harus dimiliki sebuah perusahaan atau organisasi untuk memulai bisnis sebagai bank. Trump juga menyampaikan kekhawatirannya pada aset mata uang kripto yang tidak diatur dapat digunakan untuk berbagai hal ilegal yang melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
"Aset kripto yang tidak diatur dapat memfasilitasi kegiatan yang melanggar hukum, termasuk seperti perdagangan narkoba, dan kegiatan ilegal lainnya," kicaunya.
Trump sangat percaya dengan mata uang dollar Amerika Serikat yang ia sebut sebagai "mata uang paling dominan di dunia." Baginya, ini adalah sesuatu yang nyata dan kuat.
Teknologi ini juga dilengkapi dengan dompet digital untuk transaksi Libra, bernama Calibra. Platform ini bakal tersedia sebagai aplikasi mandiri, dan bakal terintegrasi dengan WhatsApp dan Facebook Messenger.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini