Semua yang Perlu Diketahui soal Rencana Aturan IMEI Smartphone

19 Juli 2019 18:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia saat ini tengah menggodok peraturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk menangkal masuknya smartphone black market (BM) atau ilegal di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Rencananya, aturan yang digarap bersama oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan ini akan diterbitkan pada 17 Agustus mendatang.
"Jadi, momentum di tanggal 17 Agustus 2019 sebagai milestone penandatanganan bersama tiga kementerian terkait regulasi pengendalian IMEI menuju pembebasan dari handphone black market," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto, beberapa waktu lalu.
Nantinya, perangkat yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar akan diblokir dan tidak bisa menerima sinyal operator manapun di Indonesia. Smartphone yang tidak terdaftar itu disebabkan produk itu dibeli tidak melalui jaringan distributor resmi alias ilegal.
Namun, sejauh ini belum ada penjelasan detail terkait mekanismenya karena aturannya masih digodok pemerintah.
Tujuan aturan IMEI
Tujuan dari diberlakukannya aturan kontrol IMEI ini dari pemerintah adalah untuk melindungi industri ponsel dalam negeri dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Perlindungan itu diberikan berkat adanya sinkronisasi IMEI dan SIM Card pada smartphone pengguna. Janu menjelaskan, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan.
Kartu SIM seluler. Foto: AndrewBecks (CCO Creative Commons)
"Jadi bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal. Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya," katanya.
Kontrol IMEI juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan ponsel black market dari pasar, sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah.
Kesiapan penerapan aturan IMEI
Menurut Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail, nantinya peraturan ini akan dituangkan dalam bentuk Permen (Peraturan Menteri) dari tiga kementerian. Meski begitu, sebelum diterapkan, ada tujuh poin yang harus disiapkan dan dituntaskan sebelum Permen tersebut ditandatangani.
ADVERTISEMENT
Tujuh poin itu adalah kesiapan SIBINA (Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional), database IMEI, pelaksanaan tes, dan sinkronisasi data operator seluler. Poin selanjutnya adalah kesiapan sosialisasi, kesiapan sumber daya manusia, serta standar operasional Kominfo, Kemenperin, Kemendag, dan operator seluler.
Ismail, Dirjen SDPPI Kominfo. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
"Tujuh poin tersebut dalam tahap pematangan. Diharapkan sebelum tanggal 17 Agustus selesai," ujar Ismail, dalam keterangan pers yang diterima kumparan.
SIBINA sendiri merupakan sistem yang membutuhkan lima masukan yakni data TPP (tanda pendaftaran produk) impor, TPP produksi, data dump operator seluler, hand carry, dan stok pedagang.
Nasib smartphone BM yang telah dibeli
Untuk smartphone BM yang dibeli sebelum 17 Agustus, Ismail mengatakan tidak akan langsung kena blokir. Smartphone itu akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan.
ADVERTISEMENT
Namun apabila smartphone yang tidak terdaftar IMEI-nya dibeli setelah 17 Agustus, maka tidak akan dapat digunakan di Indonesia.
Bagaimana dengan smartphone yang dibeli di luar negeri?
Janu Suryanto, menjelaskan dalam aturan IMEI nanti, masyarakat Indonesia masih diizinkan membeli perangkat seluler apapun, baik smartphone maupun tablet di luar negeri.
Ia menegaskan aturan ini hanya diperbolehkan untuk perorangan dan dalam jumlah yang tidak masif. Misalnya, perangkat yang dititipkan untuk dibeli di luar negeri, masih bisa masuk dan didaftarkan di Indonesia.
iPhone XS dan iPhone XS Max. Foto: Stephen Lam/Reuters
Nantinya akan ada aplikasi yang disediakan oleh pemerintah untuk mendaftarkan nomor IMEI perangkat yang dibeli di luar negeri. Namun, Janu tidak menjelaskan bagaimana mekanisme lebih lanjut untuk mendaftarkan perangkat dengan aplikasi khusus.
ADVERTISEMENT
"Hand carry (perangkat dibawa tangan) ya bisa kira kira begitu, sedang di bahas detail ini mekanismenya," kata Janu, melalui pesan singkat kepada kumparan, Jumat (5/7).
Ciri-ciri smartphone BM
Smartphone BM memang marak beredar di pasaran. Banyak masyarakat Indonesia yang memburu jenis ponsel ini karena harganya yang murah.
Namun, tentu ada kerugian yang didapat karena membeli smartphone BM. Karena tidak resmi, maka sulit bagi konsumen untuk memperbaiki smartphone-nya apabila mengalami masalah ke tempat servis resmi.
Penjualan Ponsel di Mal ITC Kuningan, Senin (8/7). Foto: Abdul Latif/kumparan
Bagi kamu yang belum tahu bagaimana membedakan smartphone BM dengan resmi, ada beberapa cara yang bisa diikuti. Pertama, kamu harus memperhatikan nomor IMEI-nya. Biasanya pada ponsel BM, IMEI yang tertera di boks ponsel tidak sama dengan di mesin smartphone-nya.
ADVERTISEMENT
Kedua, saat membeli smartphone BM kamu tidak akan mendapatkan kartu garansi resmi. Ketiga, perangkat ponsel bisa saja tidak lengkap. Misalnya, tidak ada earphone, buku petunjuk, dan sebagainya.
Cara mengecek IMEI smartphone
Untuk saat ini, halaman situs dari Kemenperin untuk pengecekan IMEI masih disiapkan. Belum ada pengumuman kapan situs tersebut sudah bisa digunakan.
Kerja sama dengan Qualcomm
Sebelumnya, Kemenperin telah mengumumkan kerja sama dengan perusahaan teknologi Qualcomm untuk melacak IMEI di smartphone. Qualcomm mengembangkan sistem Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui IMEI smartphone.
Kerja sama Kemenperin dan Qualcomm. Foto: Jofie Yordan/kumparan
Sistem ini dapat memverifikasi nomor IMEI ponsel yang menggunakan jaringan dari operator mengacu pada database yang dimiliki oleh Kemenperin dan GSMA untuk memastikan keabsahan IMEI. DIRBS juga memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi kode IMEI yang diduplikasi ponsel lama.
ADVERTISEMENT