Di Bali Minuman Alkohol Hanya Boleh Beredar di Daerah Wisata

13 Agustus 2019 19:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pantai Seminyak Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Pantai Seminyak Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Putu Astawa angkat suara mengenai aksi WNA, Nicholas Carr (26) yang minum vodka sebanyak 20 botol. Carr mabuk berat, mengamuk hingga menabrakkan diri ke kendaraan yang melintas di Bali.
ADVERTISEMENT
Menurut Astawa, berdasarkan aturan Menteri Perdagangan memang kawasan wisata diizinkan untuk menjual minol (minuman beralkohol). Tak hanya di Bali, aturan ini berlaku di seluruh Indonesia. Aturan petunjuk teknis dari Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
“Kalau minol impor itu ada bea cukai yang prosedur untuk memasukkan dan mengetahui barang itu legal atau tidak. Setelah masuk, barang impor yang diedarkan ada izin edar untuk dijual pengecer yang diatur oleh masing-masing kabupaten dan distributor minol itu dari pemerintah pusat,” kata Astawa.
Warga Negara Asing yang menabrakkan diri ke motor dan mobil ditangkap. Foto: Instagram/ @denpasar.viral
Astawa tak mengingat kapan awal mula aturan ini diberlakukan di Bali. Tapi, tahun 2015 lalu Mendag sempat mengeluarkan larangan edar minol itu. Tahun 2016, aturan itu dicabut karena Bali merupakan provinsi wisata. Bali juga mengandalkan sektor pendapatan pada pariwisata.
ADVERTISEMENT
“Boleh beredar sejak dulu, lupa saya, dulu pernah dilarang dan dicabut lagi karena daerah wisata umumnya konsumsi minol ini hiburan bagi turis,” kata Astawa.
Minol ini boleh dijual di kawasan objek wisata yang memiliki izin. Seperti kawasan pantai, hotel, restoran dan bar. Pembelinya pun tidak boleh berusia di bawah umur.
“Tempat pariwisata seperti Kuta, Sanur, ada juga restoran atau hotel yang memiliki izin,“ ujar dia.
Ilustrasi minum bir. Foto: Free-Photos via pixabay
Astawa mengaku, selama ini telah dilakukan pengawasan terhadap turis asing. Baik pihak imigrasi, polisi, Satpol PP hingga aparat pejabat desa dilibatkan untuk antisipasi hal yang tak diinginkan.
“Itu setiap kabupaten sudah ada pengawasan, imigrasi hingga Satpol PP juga kemudian ada masyarakat dan bendesa adat. Intinya kalau ada masalah dilaporkan, kalau ada pidana diserahkan kepada pihak berwenang.
ADVERTISEMENT
Semua dasarnya kalau minum berlebih, nasi juga kalau makan berlebih jadi racun. Semua itu enggak boleh makan berlebihan, kembali pada yang bersangkutan untuk sadar itu memang hanya diminum dalam jumlah yang cukup,” ujar dia.
Di sisi lain, Astawa mengatakan, Bali juga tengah menggodok legalisasi arak. Tujuannya meningkatkan pendapatan ekonomi warga sekaligus mempromosikan wisata Bali
“Turis asing juga banyak meminta arak ini, kadar alkoholnya tentu tak seperti Vodka," ungkap Astawa.
Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Foto: Denita br Matondang/Kumparan
Ditemui terpisah, Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengaku jarang menangani atau mengamankan turis asing karena alkohol.
“Bule ngamuk karena alkohol itu jarang, kecuali ada gangguan jiwa atau frustasi,” ujar Nyoman.
Lebih lanjut, dia mengaku tak setuju bila minol dilarang untuk dijual dan untuk pengawasan, Rai mengaku telah bertindak secara intensif.
ADVERTISEMENT
“Ini kan satu paket hiburan di Bali. Untuk pengawasan tetap dilakukan secara intensif. Kan ada perda, kalau ada perda Satpol PP akan hadir mengawasi. Kita juga kerja sama dengan masyarakat, bendesa. Kalau ada yang melanggar ya dilaporkan,” ujar dia.