Pemerintah Setujui Tambahan Anggaran ASDP dan PT Pelni Rp 209 M

Pemerintah menyetujui tambahan anggaran sekitar Rp 209 miliar untuk menjamin keberlanjutan layanan transportasi perintis pada sisa semester II 2026.
Dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan PT Pelni (Persero).
Keputusan itu diambil dalam rapat antara pemerintah dan DPR yang dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, COO Danantara Dony Oskaria, pimpinan DPR, serta pimpinan dan Kapoksi Komisi V DPR, Senin (20/7).
Prasetyo mengatakan pembahasan utama dalam rapat tersebut adalah mencari solusi atas kebutuhan anggaran transportasi perintis yang sempat menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
“Yang tadi disampaikan adalah kebutuhan sekitar Rp 139 miliar untuk di ASDP, dan kurang lebih Rp 70 miliar sekian untuk yang di Pelni,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senin (20/7).
Ia menjelaskan pemerintah langsung menyatakan kesanggupan memenuhi kebutuhan tersebut karena layanan transportasi perintis merupakan prioritas utama.
Usulan Anggaran Belanja Tambahan
Selain tambahan anggaran tersebut, pemerintah juga membahas usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dari Kementerian Perhubungan.
Nilai ABT yang diajukan diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,3-Rp 2,4 triliun dan akan digunakan untuk kebutuhan pada semester II 2026.
Prasetyo mengatakan pembahasan teknis mengenai ABT akan segera dilakukan antara Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan agar rincian kebutuhannya dapat segera difinalisasi.
“Kurang lebih, kalau saya tidak salah ya, tadi di sekitar Rp 2,3 atau Rp 2,4 triliun,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah juga mengevaluasi mekanisme penyaluran anggaran agar proses administratif tidak kembali menghambat layanan transportasi publik.
Meski demikian, perubahan mekanisme tetap harus memenuhi seluruh ketentuan tata kelola dan administrasi pemerintahan.
