Kejagung Ungkap Vendor Pengadaan Motor Listrik BGN Era Dadan Tak Penuhi Syarat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana duduk di dalam mobil tahanan setelah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas tuduhan merugikan negara dan memperkaya diri sendiri, di Jakarta, Indonesia, Rabu (3/6/2026). Foto: Stringer/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana duduk di dalam mobil tahanan setelah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas tuduhan merugikan negara dan memperkaya diri sendiri, di Jakarta, Indonesia, Rabu (3/6/2026). Foto: Stringer/REUTERS

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pengadaan motor listrik senilai Rp 1 triliun pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026 yang dilakukan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dkk melibatkan vendor yang tak memenuhi syarat serta diduga terjadi markup harga.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 (satu triliun tiga puluh lima miliar lima ratus lima belas juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah koma dua sen) dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor,” kata Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry dalam keterangannya, Kamis (7/6).

PT YAT selaku vendor tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer dan bengkel aktif. Kejagung juga menilai adanya penggelembungan harga pada pengadaan tersebut.

“Karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” ujarnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya sebagai tersangka sekaligus menahan ketiganya dalam kasus penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026.

Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya mengungkap, selain mengelola sejumlah yayasan di berbagai wilayah Indonesia, para tersangka diduga melakukan markup pada sejumlah pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.

Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi 75 inci yang disebut tak sesuai ketentuan dan diduga mengalami markup harga.

Saat ini, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.