Kemendagri Catat 375 Usulan DOB, Banyak Usulan Kabupaten Baru

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wamendagri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus (kiri) saat memberikan penjelasan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026). Foto: Kemendagri RI
zoom-in-whitePerbesar
Wamendagri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus (kiri) saat memberikan penjelasan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026). Foto: Kemendagri RI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 375 usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) di seluruh Indonesia hingga 1 Juni 2026. Usulan tersebut didominasi oleh pembentukan kabupaten baru, disusul provinsi, kota, serta daerah otonomi khusus dan daerah istimewa.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, dalam Rapat bersama Komisi II DPR RI terkait pembahasan penataan daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Desain Besar Penataan Daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).

“Sampai 1 Juni 2026 ini kami mencatat ada 375, 375 usulan pembentukan daerah otonom baru atau DOB di seluruh Indonesia. Dari 375 tersebut, 46 itu usulan provinsi, 276 usulan untuk kabupaten baru, 41 untuk pembentukan kota, 7 daerah istimewa, dan 5 daerah otonomi khusus,” kata Bima Arya.

Ia menegaskan, bahwa data tersebut merupakan akumulasi usulan yang telah lama tercatat dalam dokumen pemerintah, termasuk surat presiden kepada DPR RI.

“Usulan ini juga termuat dalam surat presiden kepada DPR RI tanggal 27 Desember 2013 dan surat presiden kepada ketua DPR RI tanggal 27 Februari 2014,” ujarnya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa pemerintah telah memberlakukan kebijakan moratorium pemekaran daerah sejak 2016.

“Namun kita ketahui bersama bahwa sejak tahun 2016 kemudian dilakukan langkah moratorium untuk pembentukan daerah otonom baru ini,” kata Bima.

Meski demikian, Kemendagri tetap melakukan evaluasi terhadap seluruh usulan DOB dengan mempertimbangkan berbagai indikator pembangunan dan kapasitas daerah.

“Kita melihat bahwa sangat penting untuk melakukan kajian atau evaluasi sejauh mana daerah otonom baru ini, ini sesuai dengan target-target yang ditetapkan yang sesuai dengan undang-undang pemerintahan daerah,” ujarnya.

Evaluasi DOB Berdasarkan Indikator Pembangunan

Ia menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan berdasarkan sejumlah dimensi, mulai dari kualitas pembangunan manusia hingga kapasitas fiskal daerah.

Dalam paparannya, ia menyoroti masih adanya kesenjangan antarwilayah hasil pemekaran, termasuk dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM), kemiskinan, hingga pendidikan.

“Yang pertama adalah dalam konteks indeks pembangunan manusia. Kita lihat pada 12 provinsi, 181 kabupaten, dan 34 kota hasil pemekaran di Indonesia. IPM di tahun 2025 rata-rata nasional itu 75,90 poin. Dari 12 provinsi pemekaran, ini yang di atas rata-rata nasional adalah Kepri dan Banten. Sedangkan beberapa provinsi di wilayah Papua masih berada justru pada kelompok terbawah seperti Papua Pegunungan dan Papua Tengah,” ujarnya.

Ilustrasi Peta Wilayah Indonesia Timur. Foto: Alexander Lukatskiy/Shutterstock

Ia menjelaskan, hal itu menunjukkan adanya kesenjangan kualitas pembangunan manusia yang perlu diperhatikan.

“Data ini menunjukkan bahwa di antara hasil DOB pemekaran masih ada kesenjangan kualitas pembangunan manusia yang tentu penting bagi kita untuk diberikan atensi,” imbuhnya.

Pada aspek ketimpangan pendapatan, ia menyoroti variasi gini rasio di berbagai daerah hasil pemekaran.

“Hasil ini juga menunjukkan bahwa meskipun beberapa daerah hasil pemekaran menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang sangat baik, namun pemerataan hasil pembangunan masih menjadi PR bagi sebagian besar wilayah pemekaran,” kata Bima Arya.

Ia juga menyinggung angka kemiskinan dan stunting yang masih tinggi di sejumlah wilayah pemekaran, terutama di kawasan timur Indonesia.

“Artinya ini patut menjadi evaluasi kita bersama sejauh mana daerah hasil pemekaran ini hari ini bisa mandiri secara finansial lepas dari ketergantungan kepada pemerintah pusat,” ujarnya.

Selain itu, Bima Arya menegaskan bahwa kapasitas fiskal daerah menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam menilai kelayakan DOB.

“Kapasitas fiskal di daerah pemekaran menunjukkan variasi yang cukup besar dalam kemampuan pendanaan pembangunan,” katanya.

Ia juga menyebut pemerintah masih akan fokus pada evaluasi DOB yang sudah terbentuk sebelum membuka ruang pemekaran baru secara lebih luas.

“Selain itu saat ini pemerintah masih merasa perlu untuk memfokuskan perhatian pada evaluasi perkembangan dan kinerja dari daerah otonomi baru yang telah terbentuk,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan RPP Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah sebagai dasar hukum dan pedoman pembentukan DOB ke depan.

“Meskipun penyusunan RPP tentang penataan daerah dan RPP tentang desain besar penataan daerah terus berjalan, namun implementasi pembentukan daerah baru tentu kita akan sesuaikan dengan kondisi ekonomi makro nasional dan kondisi dari ruang fiskal pemerintah,” kata Bima Arya.

Ia menambahkan, desain besar penataan daerah akan menjadi instrumen penting dalam menyaring dan menentukan kelayakan usulan pemekaran.

“Ini parameter ini sangat strategis, krusial dan penting menyangkut dengan persyaratan dasar-dasar kewilayahan yaitu luas wilayah, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, batas usia minimal daerah provinsi atau kabupaten kota dan kecamatan,” ujarnya.