Kemendagri Evaluasi 277 DOB, Yang Tak Penuhi Tujuan Pemekaran Bisa Digabung Lagi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wamendagri Bima Arya tegaskan pentingnya ideologi dan nyali bagi pemimpin saat bedah buku "Babad Alas" di FISIP Undip, Selasa (12/5/2026). Foto: Kemendagri RI
zoom-in-whitePerbesar
Wamendagri Bima Arya tegaskan pentingnya ideologi dan nyali bagi pemimpin saat bedah buku "Babad Alas" di FISIP Undip, Selasa (12/5/2026). Foto: Kemendagri RI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan evaluasi terhadap 277 daerah otonomi baru (DOB) sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan evaluasi tersebut bertujuan mengukur sejauh mana daerah hasil pemekaran berhasil mencapai tujuan pembentukannya.

“Jadi, ada dua langkah yang sangat penting. Yang pertama kita harus betul-betul melakukan evaluasi terhadap 277 daerah otonomi baru dalam berbagai macam dimensi. Sejauh mana daerah-daerah itu berhasil memenuhi tujuan pemekaran,” kata Bima di Kompleks DPR, Kamis (4/6).

Menurut dia, hasil evaluasi itu bisa saja memunculkan rekomendasi agar sejumlah daerah kembali digabung apabila dinilai tidak memenuhi target yang diharapkan.

“Karena kemudian bukan tidak mungkin akan direkomendasikan bagi daerah-daerah yang tidak berhasil untuk kembali bergabung. Nah, karena kan ini mempengaruhi desain besar otonomi daerah seperti apa,” ujarnya.

Bima menegaskan evaluasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembahasan pembentukan daerah baru. Selain evaluasi, pemerintah juga mulai membahas RPP Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah dengan melibatkan DPR, para ahli, dan asosiasi otonomi daerah.

“Nanti pertimbangannya tidak boleh hanya politis, tetapi juga harus pertimbangan-pertimbangan faktual, ekonomi, geografi, kultural, dan sebagainya. Nah, dari situ baru kemudian kita targetkan rampung di tahun 2026,” katanya.

Ia menjelaskan, setelah penyusunan RPP selesai, hasilnya akan disampaikan kepada DPR dan Presiden. Keputusan mengenai kelanjutan moratorium pemekaran daerah nantinya menjadi kewenangan politik pemerintah dan Presiden.

“Nah, saat ini pun begitu. Ya, tugas kami adalah melakukan evaluasi dan menyusun RPP tadi sehingga ada nanti secara akademis, realistis, empiris, daerah-daerah mana yang memenuhi syarat dan daerah mana yang tidak,” ucapnya.

Wamendagri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus (kiri) saat memberikan penjelasan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026). Foto: Kemendagri RI

Masih Dikaji

Saat ditanya apakah sudah ada daerah yang berpotensi digabung berdasarkan kajian sementara, Bima mengakui kemungkinan tersebut ada.

“Iya, dalam kajian kami itu ada yang semestinya digabung kembali. Karena kinerja ekonomi, sosial, itu jauh ya dari harapan. Tapi kan tentunya itu baru rekomendasi nantinya. Keputusan itu kan nanti dilakukan bersama-sama DPR dan melalui keputusan politik dari Presiden,” tuturnya.

Meski demikian, Bima belum bersedia mengungkap jumlah daerah yang berpotensi direkomendasikan untuk digabung kembali.

“Belum bisa kami sampaikan, masih belum bisa kami sampaikan,” katanya.

Bima menargetkan pembahasan dua RPP tersebut rampung pada Desember 2026. Ia juga menegaskan pemerintah berupaya memisahkan pembahasan penataan daerah dari kepentingan politik, termasuk potensi dampaknya terhadap daerah pemilihan (dapil).

“Jadi kita berusaha memisahkanlah antara dimensi politik dengan pembahasan RPP ini,” pungkasnya.