news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

21.759 Pelanggar Lalu Lintas di Banda Aceh Terekam Kamera Tilang Elektronik

Konten Media Partner
5 Oktober 2021 14:51 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sedikitnya 21.759 pelanggar lalu lintas di Kota Banda Aceh terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sepanjang September 2021. Foto: Ditlantas Polda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Sedikitnya 21.759 pelanggar lalu lintas di Kota Banda Aceh terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sepanjang September 2021. Foto: Ditlantas Polda Aceh
ADVERTISEMENT
Sedikitnya 21.759 pelanggar lalu lintas di Kota Banda Aceh, Aceh, terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sepanjang September lalu. Pengendara menerobos lampu merah adalah jenis pelanggaran paling dominan.
ADVERTISEMENT
"Banyak sekali pelanggaran yang terekam sejak dipasang ETLE di beberapa titik dalam Kota Banda Aceh," kata Direktur Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh, Komisaris Besar Dicky Sondani, Selasa (5/10).
Selain menerobos lampu merah, kata Dicky, jenis pelanggaran paling banyak adalah pengguna sepeda motor tidak memakai helm dan pengguna mobil tidak memakai sabuk pengaman.
Sejak September lalu, polisi memasang kamera pengawas pada 20 titik di Kota Banda Aceh untuk memantau pelanggaran lalu lintas secara elektronik selama 24 jam. Namun, para pelanggar hingga kini belum ditilang karena masih tahap sosialisasi hingga "akhir Oktober," tutur Dicky.
Sebagaimana diketahui, sistem tilang elektronik akan merekam pelanggaran lalu lintas, kemudian surat tilang dikirim ke rumah pelanggar melalui jasa pengiriman. Sistem tilang elektronik mendeteksi pemilik kendaraan melalui pelat nomor.
ADVERTISEMENT
Apabila pemilik kendaraan tidak sesuai dengan nama yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang mendapat tilang adalah pemilik kendaraan sesuai nama di STNK.