Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten Media Partner
24 Pengendara Motor di Aceh Terjaring Razia Busana Polisi Syariat
20 Februari 2020 13:44 WIB
ADVERTISEMENT
Sebanyak 24 pengguna sepeda motor terjaring razia busana yang digelar polisi syariat atau Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh di Simpang Mesra, Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (20/2). Mereka yang terjaring tidak dihukum, melainkan hanya dinasehati.
ADVERTISEMENT
Pantauan acehkini, razia busana tersebut digelar sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Teuku Nyak Arief. Ketika razia, polisi turut dibantu personel gabungan dari TNI dan kepolisian.
Mereka menjaring pengguna sepeda motor yang melintas dengan mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Misalnya, laki-laki yang mengenakan celana pendek dan perempuan yang memakai pakaian ketat atau tidak menutup aurat.
Mereka yang terjaring selanjutnya dicatat identitas, lalu diberikan nasihat. Kemudian mereka dibolehkan melanjutkan perjalanannya.
Kepala Seksi Operasi Penegakan Syariat Islam Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Aceh, El Amin, mengatakan razia busana hanya dikhususkan untuk pengendara motor, karena pakaian yang dikenakan pengguna roda dua dapat dilihat oleh siapapun ketika melintas di jalan.
ADVERTISEMENT
"Karena yang di mobil itu tidak kita ketahui, tapi yang jelas yang nampak di depan mata kita itu pengguna sepeda motor. Tapi kita selalu melakukan pengawasan," ujar Amin kepada jurnalis, Kamis (20/2).
Dalam razia yang berlangsung sekitar dua jam itu, polisi syariat menjaring 24 pengguna motor yang mengenakan busana tak sesuai syariat Islam. Dari jumlah itu, 13 orang merupakan laki-laki dan sisanya perempuan.
"(Yang terjaring) itu laki-laki celana pendek dan perempuan busana terlalu ketat," tutur dia.
Pemakaian busana tidak islami itu, kata Amin, bertentangan dengan aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam.
ADVERTISEMENT
Amin menambahkan, razia busana juga dilakukan terhadap non-muslim yang melintas di jalanan. Menurutnya, non-muslim tetap harus menghormati aturan syariat yang berlaku di Aceh. "Janganlah pakai celana pendek (di tempat umum), kecuali di rumah," sebut dia.