Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
3 Warga Aceh yang Positif Corona: Sempat ke Zona Merah dan Pulang ke Rumah
28 Maret 2020 22:43 WIB
ADVERTISEMENT
Tiga warga Aceh dinyatakan positif virus corona atau COVID-19 setelah dipulangkan dari rumah sakit usai menjalani perawatan.
ADVERTISEMENT
Ketiganya sempat diperbolehkan pulang dari Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh , setelah dirawat sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Mereka dipersilahkan meninggalkan rumah sakit sebelum hasil pemeriksaan laboratorium keluar karena kondisinya mulai membaik.
Nah, ketika hasil laboratorium pemeriksaan COVID-19 keluar dan ketiganya dinyatakan positif pada Jumat (27/3) sore, mereka kemudian kembali dijemput oleh petugas. Kini mereka dirawat di ruang Respiratory Intensive Care Unit (RICU) RSUDZA Banda Aceh.
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, mengatakan ketiga pasien itu adalah pasien dengan kode 966 asal Aceh Besar dan suami-istri dengan kode 967 dan 968 asal Kota Banda Aceh.
Dia menjelaskan, pasien 966 asal Aceh Besar itu merupakan laki-laki berusia 40 tahun. Dia awalnya datang ke rumah sakit pada 23 Maret 2020 dengan keluhan batuk berdahak dan berindikasi pneumonia. Karena kondisinya membaik, pasien ini pun diperbolehkan pulang pada 25 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
"Riwayat terpapar pasien ini pernah ke Jakarta selama sepekan dari 10 hingga 18 Maret," kata Saifullah kepada jurnalis melalui wawancara secara virtual, pada Sabtu (28/3) malam.
Menurut Saifullah, setelah dinyatakan positif, pasien itu langsung dijemput dan dirawat kembali. Kemudian tim medis turut mengambil sampel untuk diperiksa dari keluarga yang tinggal bersama pasien itu.
Saifullah menambah untuk dua pasien positif lainnya asal Banda Aceh merupakan suami-istri dengan kode istri pasien 967 dan suami pasien 968. Pada 22 Maret, sang suami datang bersama istrinya ke RSUDZA untuk pemeriksaan karena sang suami mengeluh sakit batuk dan demam.
Menurut Saifullah, keduanya memiliki riwayat perjalanan dari daerah penularan COVID-19 yaitu pulang dari Padang, Sumatera Barat dan transit di Medan, Sumatera Utara, pada 9 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
"Mereka kemarin kembali dijemput setelah keluar hasil positif. Tim medis turut mengambil swab anggota keluarga yang tinggal serumah," sebut dia.
Lantas mengapa PDP yang belum keluar hasil pemeriksaan laboratorium COVID-19 tersebut diperbolehkan pulang?
Saifullah menjelaskan, berdasarkan informasi dari tim medis, ketika diperbolehkan pulang kondisi umum ketiga pasien itu sudah membaik dan tidak membutuhkan lagi perawatan rumah sakit. "Tidak butuh lagi infus dan oksigen," tutur dia.
Prosedur memulangkan PDP karena tidak lagi membutuhkan perawatan rumah sakit, kata Saifullah, sesuai dengan pedoman cepat medis penanganan kesehatan masyarakat COVID-19 di Indonesia.