5 Wilayah di Aceh PPKM Level 3, Gubernur Instruksikan Pembatasan Aktivitas

Konten Media Partner
16 Februari 2022 9:02 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vaksinasi anak di Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Vaksinasi anak di Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro level 3 kembali diterapkan pada 5 kabupaten/kota di Aceh, seiring meningkatnya kasus baru COVID-19. Sebelumnya, PPKM di Aceh hanya untuk level 1 dan 2.
ADVERTISEMENT
Hal itu sesuai kebijakan terbaru dari Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 04/INSTR/2022 tentang perpanjangan PPKM, dimulai 15 Februari 2022 sampai 28 Februari 2022.
5 kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM Mikro level 3, adalah; Kota Banda Aceh, Kota Lhokseumawe, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Tenggara, dan Kabupaten Bireuen. Selebihnya berada di level 1 dan 2, dari total 23 kabupaten kota di Aceh.
Demikian disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Rabu (16/2/2022). Instruksi Gubernur Aceh itu menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19.
“Instruksi gubernur tersebut ditujukan kepada bupati/walikota se-Aceh dan juga seluruh Kepala SKPA, agar dapat menerapkan PPKM pada tingkatan gampong maupun perkantoran di kabupaten dan juga provinsi,” sebut Iswanto.
ADVERTISEMENT
Pada bidang kesehatan, kata Iswanto, selain memperketat penerapan protokol kesehatan, gubernur menginstruksikan agar vaksinasi diberikan secara bertahap kepada masyarakat kelompok prioritas yang memenuhi kriteria penerima vaksin COVID 19. Kemampuan tracking juga akan diperkuat dengan sistem dan manajemen tracking, perbaikan treatmen termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (kapasitas laboratorium, tempat tidur Rumah Sakit, ruang ICU, dan tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Begitu juga dengan bidang Perindustrian dan Perdagangan, gubernur meminta agar adanya penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 yang lebih ketat di tempat usaha dan membatasi jam operasional untuk warung kopi/café, swalayan, pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Dalam Ingub itu, kata Iswanto, juga disebutkan bahwa jika ada anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Kontrak yang rumah terkonfirmasi positif COVID-19, ASN atau Tenaga Kontrak tersebut tidak diperbolehkan masuk kantor. Sementara jika ASN atau Tenaga Kontrak yang memiliki gejala ISPA, juga tidak diperbolehkan masuk kantor dan harus melakukan Isolasi mandiri.
ASN juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan tamu pemerintah dari luar daerah Kabupaten/Kota atau daerah provinsi lain, kecuali mendesak dengan terlebih dahulu melaporkan ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi/Kabupaten/ Kota.
Gubernur Aceh, bersama Kapolda Aceh saat mendengarkan pengarahan Presiden Joko Widodo, terkait penanggulangan varian virus Omicron secara virtual, di Meuligoe Gubernur, Banda Aceh, Senin (7/2) lalu. Foto: Humas Aceh
Lebih lanjut, dalam Instruksi Gubernur juga di sebutkan jika, pelaksanaan rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas Provinsi dan/atau lintas Kabupaten/ Kota sementara waktu dilarang.
Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online. Apabila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua shift sampai empat shift.
ADVERTISEMENT
Pada bidang transportasi, haruslah melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten/ Kota, TNI, POLRI.
Khusus bagi tamu Pemerintah Aceh, Polda dan Kodam IM yang tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) haruslah dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, oleh masing-masing instansi.

Wilayah PPKM Mikro Level 1

Khusus kepada Bupati Simeulue dan Gayo Lues yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 1, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Wilayah PPKM Mikro Level 2

Kepada Walikota Langsa dan Subulussalam serta kepada 14 Bupati, yakni Bupati Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah dan Pidie Jaya yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 2, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
ADVERTISEMENT

Wilayah PPKM Mikro Level 3

Kepada Walikota Banda Aceh, Lhokseumawe, Sabang serta dua Bupati, yaitu Aceh Tenggara dan Bireuen yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 3, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
Dalam Ingub itu juga disebutkan, bagi Bupati dan Wali Kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Sementara bagi individu pribadi dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan COVID-19 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh. []