Aceh Targetkan Tahun 2025 Bebas Sampah, Warga Diimbau Kurangi Pemakaian Plastik

Konten Media Partner
1 Maret 2020 21:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2020 sekaligus Launching Less Plastic di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, pada Minggu (1/3). Foto: Humas Setda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2020 sekaligus Launching Less Plastic di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, pada Minggu (1/3). Foto: Humas Setda Aceh
ADVERTISEMENT
Pemerintah Aceh mengimbau warganya untuk melakukan pengurangan pemakaian plastik sekali pakai. Dengan komitmen bersama tersebut, target Aceh bebas sampah pada tahun 2025 mendatang bisa tercapai.
ADVERTISEMENT
"Kami ingin mengajak saudara-saudara sekalian untuk mulai mengurangi pemakaian plastik sekali pakai dalam kehidupan sehari-hari. Kami yakin, Aceh Bebas Sampah 2025 dapat tercapai jika kita berkomitmen untuk memulainya dari diri kita sendiri," ujar Asisten III Setda Aceh, Bukhari, dalam keterangan tertulis pada Minggu (1/3/2020).
Pernyataan tersebut disampaikan Bukhari saat membuka Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2020 sekaligus Launching Less Plastic di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, pada Minggu (1/3). Menurutnya, dalam mengatasi persoalan sampah, pemerintah dan pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri.
Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2020 sekaligus Launching Less Plastic di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, pada Minggu (1/3). Foto: Humas Setda Aceh
"Pelibatan seluruh komponen masyarakat dalam pengelolaan sampah sangatlah dibutuhkan, mengingat persoalan sampah merupakan persoalan serius dan multidimensi. Sehingga diperlukan resonansi kepedulian terhadap persoalan sampah secara terus menerus," kata Bukhari.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, berbagai upaya pengelolaan sampah telah dilakukan oleh pemerintah. Pada tahun 2017 telah dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas) yang merupakan pedoman pengelolaan sampah secara terintegrasi dari hulu ke hilir.
Petugas kebersihan membersihkan sampah di sekitar Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh. Foto: Suparta/acehkini
Bukhari menambahkan, hal itu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh dengan disahkannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 138 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Provinsi Aceh Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tahun 2017-2025.
"Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mulai hidup minim sampah. Dengan partisipasi semua pihak, masyarakat Aceh mampu menjaga bumi dengan baik demi pelestarian lingkungan hidup dan keberlangsungan generasi mendatang," sebut Bukhari.
ADVERTISEMENT