Konten Media Partner

Aceh Termiskin di Sumatera, Begini Cara BPS Mengukur Kemiskinan

15 Januari 2020 17:52 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi warga Aceh menjual sayuran di pasar Peunayong, Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi warga Aceh menjual sayuran di pasar Peunayong, Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh merilis data terbaru mengenai kemiskinan. Kendati angka kemiskinan di Tanah Seulanga menurun, tapi berdasarkan data tersebut, Aceh masih menempati provinsi termiskin di Sumatera dan nomor enam se-Indonesia.
ADVERTISEMENT
Per September 2019, jumlah penduduk miskin di Aceh mencapai 810 ribu orang atau 15,01 persen. Angka kemiskinan tersebut berkurang sebanyak 9 ribu orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2019 yang jumlahnya 819 ribu orang atau 15,32 persen. Dari jumlah itu, angka kemiskinan Aceh menurun 0,31 persen.
Lantas, bagaimana BPS mengukur angka kemiskinan di Aceh? Menurut Kepala BPS Aceh, Wahyudin, dalam mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar atau basic needs approach.
Dengan pendekatan itu, kata dia, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. "Dengan pendekatan ini juga dapat dihitung Head Count Index, yaitu persentase penduduk miskin terhadap total penduduk," kata Wahyudin kepada jurnalis, Rabu (15/1).
Wahyudin, Kepala BPS Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Menurut Wahyudin, metode yang digunakan adalah menghitung Garis Kemiskinan (GK), yang terdiri dari dua komponen yaitu Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM).
ADVERTISEMENT
Penghitungan Garis Kemiskinan, sebut dia, dilakukan secara terpisah untuk daerah perkotaan dan perdesaan. Menurutnya penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan.
"Selama periode Maret 2019 - September 2019, Garis Kemiskinan di Aceh naik sebesar 3,59 persen, yaitu dari Rp. 486.935 per kapita per bulan menjadi Rp. 504.414 per kapita per bulan," ujar Wahyudin.
Sementara di wilayah perkotaan di Aceh, per September 2019, Garis Kemiskinan sebesar Rp. 517.900 per kapita per bulan. Sedangkan untuk daerah perdesaan per September 2019 sebesar Rp. 497.615, per kapita per bulan.
ADVERTISEMENT
Menurut Wahyudin, sumber data utama yang dipakai untuk menghitung tingkat kemiskinan adalah data SUSENAS (Survei Sosial Ekonomi Nasional) modul konsumsi. "Sebagai informasi tambahan, juga digunakan hasil survei SPKKD (Survei Paket Komoditi Kebutuhan Dasar), yang dipakai untuk memperkirakan proporsi dari pengeluaran masing-masing komoditi pokok bukan makanan," tuturnya. []
Berikut profil lengkap data Kemiskinan Aceh: