Achmad Marzuki Penjabat Gubernur Aceh, Besok Dilantik di DPRA
·waktu baca 2 menit

Mayor Jenderal Purnawirawan Achmad Marzuki ditetapkan sebagai penjabat gubernur Aceh oleh Kementerian Dalam Negeri. Pelantikan akan berlangsung Rabu besok (6/7) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh.
Kementerian sudah mengirim surat ke pimpinan DPRA pada Senin kemarin ihwal pelantikan penjabat.
"Bapak Menteri Dalam Negeri berkenan melantik Achmad Marzuki sebagai penjabat gubernur Aceh di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada Rabu, 6 Juli 2022 pukul 08.30 WIB bertempat di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh," bunyi warkat tersebut.
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRA, Khudri, membenarkan ada surat ada dari Kementerian terkait pelantikan. Namun ia menolak menjelaskan lebih jauh. "Konfirmasi ke pimpinan (DPRA) saja," katanya, Selasa (5/7).
Adapun Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, membenarkan surat tersebut. "Betul, jadwal pelantikan Rabu (6/7) di DPR Aceh," ujarnya.
Penunjukan penjabat karena masa tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah periode 2017-2022 berakhir. Penjabat bertugas sampai terpilih gubernur baru dalam pemilihan kepala daerah pada 2024.
Adapun Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh setelah dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Kamis (5/11/2020) di Banda Aceh. Ia naik jabatan dari wakil gubernur menggantikan Irwandi Yusuf yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2018.
Nova sebelumnya menjabat Pelaksana Tugas Gubernur Aceh sejak 2018. Pasangan Irwandi dan Nova terpilih dalam pemilihan kepala daerah Aceh pada 2017. []
