Konten Media Partner

ASN Aceh Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Nataru

ACEHKINIverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
ASN Pemerintah Aceh saat mengikuti apel pagi di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (5/7/2021). Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
ASN Pemerintah Aceh saat mengikuti apel pagi di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (5/7/2021). Foto: Suparta/acehkini

Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) saat libur nataru atau Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19. Mereka dilarang cuti dan bepergian sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menyampaikan, surat edaran itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang berpotensi meningkat. Kebijakan ini juga sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Berkenaan dengan pelaksanaan surat edaran tersebut, Gubernur Aceh melalui SE-nya menyampaikan beberapa hal kepada ASN terkait larangan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," ujar Iswanto dalam keterangan tertulis, Rabu (22/12).

Gubernur Aceh Nova Iriansyah saat memimpin rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro di Aceh yang diikuti secara virtual oleh Forkopimda Aceh dan Forkopimda Kabupaten/Kota se-Aceh, Selasa (25/5/2021). Foto: Humas Setda Aceh

Iswanto menjelaskan, larangan bepergian tersebut dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan, yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala SKPA.

"Sementara bagi pegawai aparatur negara yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat yang Berwenang (PyB) dan/atau Kepala SKPA masing-masing di lingkungan instansinya," sebutnya.

Ia menambahkan, bagi ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah sebagaimana disebut di atas, juga diwajibkan memperhatikan dan mematuhi sejumlah hal, seperti peta zonasi penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.

kumparan post embed

Selain itu juga kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan, kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan penggunaan platform Peduli Lindungi.

Pembatasan Cuti

Lebih lanjut, Iswanto menambahkan, dalam surat edaran Gubernur Aceh juga disebutkan, ASN tidak diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Kemudian, selama periode itu Pejabat Pembina Kepegawaian juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti bagi Aparatur Sipil Negara. Namun begitu, terkait cuti terdapat pengecualian, yakni diperbolehkan melakukan cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting lainnya," katanya.

Iswanto menyampaikan, kepada pejabat yang berwenang dan Kepala SKPA juga diminta melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan penegakan disiplin terhadap ASN dalam mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran itu.

"Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja," ujarnya.

kumparan post embed