ASN Kemenag Diduga Mesum: Polisi Syariat Gelar Perkara Lagi Kalau Ada Bukti Baru

Konten Media Partner
10 November 2021 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah (kanan), bersama Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Zakwan (kiri), saat konferensi pers terkait kasus dugaan mesum ASN Kemenag Aceh, Kamis (4/11). Foto: Habil Razali/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah (kanan), bersama Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Zakwan (kiri), saat konferensi pers terkait kasus dugaan mesum ASN Kemenag Aceh, Kamis (4/11). Foto: Habil Razali/acehkini
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah atau polisi syariat Kota Banda Aceh akan melakukan gelar perkara lagi kalau ada bukti baru berkenaan kasus dugaan mesum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, berinisial TJ.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada bukti-bukti baru nanti baru kita lihat lagi kita gelar perkara lagi. Gelar perkara itukan tim yang bekerja bukan personal itu," kata Zakwan, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP-WH Banda Aceh, kepada jurnalis, Rabu sore (10/11).
Pengusutan kasus melibatkan ASN berinisial TJ ini dihentikan polisi syariat Banda Aceh pada Oktober lalu setelah berkas perkara ditolak kejaksaan karena dianggap kurang bukti. Kejaksaan memberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan itu dalam tempo 14 hari, tapi gagal dipenuhi polisi syariat.
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin meminta kasus ini dilanjutkan kalau secara hukum masih memungkinkan. "Saya pikir kalau masih memungkinkan secara hukum untuk dilanjutkan, saya pikir harus dilanjutkan," kata Zainal Arifin, kepada jurnalis, Rabu (10/11).
ADVERTISEMENT
"Karena hukum itukan tidak memilih bulu dan masyarakat pun sepakat bahwa tidak ada tebang pilih kan begitu, jadi saya pikir tetap dilaksanakan kalau memang ada bukti-bukti baru nantinya."
Sebagaimana diketahui, ASN Kanwil Kemenag Aceh itu digerebek warga salah satu desa di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada Selasa (22/6) karena dugaan mesum dengan seorang perempuan yang juga bekerja di kantor yang sama.
Ketika digerebek, pria berinisial TJ tersebut kabur, sementara perempuan ditangkap warga lalu diserahkan ke polisi syariat. Belakangan polisi syariat juga menangkap TJ dan sempat menahannya selama 20 hari.
Ketika itu polisi syariat mengatakan perkara itu telah memenuhi unsur ikhtilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah) dalam Qanun Jinayat. "Dia berkilah tidak mengaku tapi keterangan saksi dan yang perempuan sudah menguatkan tinggal nanti bagaimana keputusan persidangan saja," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh Heru Triwijanarko kepada jurnalis, Rabu (30/6) lalu. []
Ilustrasi cambuk. Foto: Suparta/acehkini