Konten Media Partner

Ayah Tiri Cabuli Anak di Kota Subulussalam, juga Ditampar Hingga Berdarah

ACEHKINIverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: thinkstock

Kepolisian Resor (Polres) Kota Subulussalam, Aceh, mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Palaku adalah GT (39 tahun), merupakan ayah tiri korban yang masih 14 tahun.

“Korban juga ditampar hingga mulutnya berdarah,” kata AKBP Qori Wicaksono, Kapolres Kota Subulussalam kepada acehkini, Kamis (16/12/2021).

Menurut Qori, peristiwa dugaan pencabulan itu bermula saat korban sedang menjaga adiknya di rumah pada Sabtu (11/12) siang lalu. Pelaku yang saat itu baru pulang mendekati korban yang sedang duduk, lalu dipaksa menuju ke kamar mandi.

“Korban dipegang dan dipeluk lalu diangkat paksa ke kamar mandi. Korban menjerit, pelaku langsung menampar mulut korban. Setelah itu pelaku dengan tangannya melakukan pencabulan di kemaluan korban,” kata Qori.

Melihat korban yang terluka dengan mulut berdarah karena ditampar, menghentikan aksi bejatnya. Korban selanjutnya lari menuju rumah tetangga, dan kemudian dicari oleh GT. Salah seorang saksi yang melihat pelaku GT membawa parang, berinisiatif menyembunyikan korban.

kumparan post embed
Pelaku pencabulan di Subulussalam. Foto: Polisi

Tetangga korban lainnya yang mengetahui peristiwa tersebut, langsung menghubungi Polisi. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya parang, celana dalam, dan surat hasil visum et repertum dari Puskesmas Sultan Daulat.

Akibat perbuatan GT, kata AKBP Qori, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. []

kumparan post embed