Konten Media Partner

Bagaimana Penerapan Protokol Kesehatan saat Prosesi Pernikahan di Aceh?

ACEHKINIverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pasangan pengantin terlihat mengenakan masker saat prosesi pernikahan di Masjid Haji Keuchik Leumiek, Banda Aceh. Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan pengantin terlihat mengenakan masker saat prosesi pernikahan di Masjid Haji Keuchik Leumiek, Banda Aceh. Foto: Abdul Hadi/acehkini

Pandemi corona belum kunjung reda meski 2020 sudah hampir berakhir. Kenaikan kasus positif baru masih terjadi saban hari di Aceh. Pun demikian, bencana taun tak mampu membendung animo calon pengantin di Aceh menjalin ikatan suci: pernikahan.

Sebagian besar ijab kabul berlangsung di masjid. Salah satunya Masjid Haji Keuchik Leumiek di Desa Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Aceh. Lantas bagaimana penerapan protokol kesehatan saat akad nikah digelar?

Mengenakan masker yang menutupi mulut dan hidung, puluhan tamu bergegas masuk ke Masjid Keuchik Leumiek, Sabtu (12/12) pagi. Mereka lalu duduk bersila. Jarak antar tamu dibatasi sekitar satu meter.

Tamu undangan yang datang ke prosesi pernikahan di Masjid Haji Keuchik Leumiek diwajibkan mencuci tangan dan memakai masker guna mencegah virus corona. Foto: Abdul Hadi/acehkini

Pengurus masjid yang menjadi tuan rumah hari itu berulang kali mengingatkan tamu agar mematuhi protokol kesehatan. Terutama ketika ada sejumlah tamu yang duduk berdekatan. "Tetap jaga jarak dan memakai masker," ucap seorang pria melalui pengeras suara.

Setelah memastikan penerapan upaya pencegahan penyebaran corona, panitia baru melangsungkan prosesi akad nikah. Penghulu dan calon pengantin juga wajib memakai sarung tangan dan masker. Sesudah ijab kabul, ucapan selamat untuk pengantin dengan bersalaman dibatasi.

Pengurus Masjid Haji Keuchik Leumiek, Banda Aceh, saat mengingatkan tamu yang hadir pada prosesi pernikahan agar mematuhi protokol kesehatan. Foto: Abdul Hadi/acehkini

Angka pernikahan di tengah pandemi di Aceh tak jauh berbeda bila dibandingkan dengan tahun lalu sebelum wabah menyebar. Selama Oktober 2020 saja, Kantor Wilayah Aceh Kementerian Agama mencatat jumlah pernikahan mencapai 3.840.

"Oktober tahun lalu peristiwa nikah di Aceh mencapai 4.115, perbedaannya tidak terlalu jauh," kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh, Marzuki, kepada jurnalis, beberapa waktu lalu.

Tamu undangan yang datang ke prosesi pernikahan di Masjid Haji Keuchik Leumiek, Banda Aceh, diwajibkan mengenakan masker. Foto: Abdul Hadi/acehkini

Dengan melihat angka itu, kata Marzuki, menandakan bahwa corona tidak menghalangi niat calon pengantin melangsungkan akad nikah. Namun, pihaknya mengimbau Kantor Urusan Agama di setiap kecamatan memberikan pelayanan maksimal dengan tetap memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

"Ini yang perlu diperhatikan KUA, sehingga pernikahan tidak terganggu serta mampu menekan angka penyebaran COVID-19 di Aceh," sebutnya.

kumparan post embed
Sepasang pengantin dengan mengenakan masker menunjukkan buku nikahnya usai menjalankan prosesi akad nikah di Masjid Haji Keuchik Leumiek, Banda Aceh, Sabtu (12/12). Foto: Abdul Hadi/acehkini
Pengantin mengenakan sarung tangan menandatangi akta nikah usai menjalankan prosesi pernikahan di Masjid Haji Keuchik Leumiek, Banda Aceh. Foto: Abdul Hadi/acehkini
Para tamu prosesi pernikahan diharuskan memakai masker dan menjaga jarak, pengurus masjid yang menjadi tuan rumah hari itu berulang kali mengingatkan tamu agar mematuhi protokol kesehatan. Foto: Abdul Hadi/acehkini
Warga terlihat mengenakan masker saat keluar dari masjid usai menghadiri prosesi pernikahan di tengah pandemi COVID-19, Sabtu (12/12). Foto: Abdul Hadi/acehkini
Foto udara Masjid Haji Keuchik Leumiek di Desa Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Aceh. Foto: Abdul Hadi/acehkini
kumparan post embed