Banda Aceh Zona Merah dan PPKM Mikro Ketat, Warga: Kutengok Biasa Saja

Konten Media Partner
8 Juli 2021 11:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di salah satu wilayah dalam Kota Banda Aceh, Rabu malam (7/7/2021). Foto: acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di salah satu wilayah dalam Kota Banda Aceh, Rabu malam (7/7/2021). Foto: acehkini
ADVERTISEMENT
Kota Banda Aceh kembali berstatus zona merah atau risiko paling penyebaran virus corona, tetapi aktivitas warga di siang dan malam hari tidak menunjukkan perubahan yang signifikan. Masyarakat terlihat ramai di pasar-pasar, jalanan, warung dan pusat perbelanjaan lainnya.
ADVERTISEMENT
“Kota Banda Aceh sudah menjadi zona oranye dua pekan berturut setelah melepaskan diri dari zona merah dua pekan sebelumnya. Kini menjadi zona merah lagi,” jelas Saifullah Abdulgani, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Aceh, Kamis (8/7/2021).
Selain Banda Aceh, Aceh Tengah juga masuk di zona merah. Sementara, 21 wilayah kabupaten/kota lainnya di Aceh masuk dalam zona oranye dan zona kuning. Tidak ada zona hijau di Aceh. Penambahan kasus harian di Aceh juga masih tinggi.
Kondisi ini memaksa Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan kebijakan memperpanjang status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) hingga 20 Juli 2021 mendatang. Tetuang dalam Instruksi Gubernur Aceh, Nomor 12/INSTR/2021, tanggal 6 Juli 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Gampong atau nama lain untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. PPKM Mikro telah diperpanjang sebanyak 5 kali di Aceh, sejak 20 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Di seluruh Aceh, hanya Kota Banda Aceh yang berbeda pelaksanaan PPKM Mikro-nya. Ibu kota provinisi tersebut telah ditetapkan berada di level 4 kasus corona, sehingga diminta untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur ketentuan pembatasan dan pengetatan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengakui pihaknya telah menerima instruksi dari Kemendagri untuk memperketat penerapan PPKM mikro. “Pemko baru saja mendapat instruksi dari Kemendagri untuk memperketat penerapan PPKM mulai tanggal 6 sampai 20 Juli mendatang,” kata Aminullah, Rabu (7/7).
Atas instruksi itu, Aminullah meminta maaf kepada masyarakat karena Pemkot Banda Aceh akan kembali melakukan sejumlah pengetatan aktivitas masyarakat. Salah satunya, aktivitas masyarakat dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Kepolisian Aceh ikut menyekat pintu keluar masuk Kota Banda Aceh, Aceh, untuk mengurangi mobilitas masyarakat dalam rentang 6-21 Juli 2021. Selama penyekatan, warga yang ingin masuk atau keluar Banda Aceh wajib menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil negatif tes swab polymerase chain reaction (PCR).
"Penyekatan dilakukan di Banda Aceh karena saat ini merupakan zona merah dan berdasarkan Inmendagri No 17/2021 diberlakukannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro level 4," kata Kombes Winardy, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh.
Suasana di Banda Aceh, Rabu malam (7/7/2021). Foto: acehkini
Lalu bagaimana aktivitas warga di Banda Aceh?
Pantauan acehkini dalam 24 jam terakhir, tidak ada perubahan signifikan terhadap aturan baru atau pengetatan PPKM Mikro tersebut. Warung-warung kopi dan pertokoan masih buka sampai pukul 22.00 WIB, sesuai aturan yang telah diberlakukan sejak lama.
ADVERTISEMENT
Masih terlihat banyak warga abai masker saat melakukan aktivitas di tempat-tempat ramai. “Kutengok biasa saja, warung tutup sampai pukul 10 malam. Sebelumnya juga seperti ini, dan orang selalu ramai,” kata Yusuf, penjual makanan di salah satu warung dalam Kota Banda Aceh, Kamis (8/7/2021).
Menurut Yusuf, mobil penerangan yang dikawal aparat keamanan kerap keliling untuk melakukan pemantauan sambil melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan. “Belum ada razia ke warung kami sejak aturan yang abang sebutkan itu diberlakukan,” katanya.
Hal sama diakui oleh tukang parkir yang bertugas di salah satu warung kopi di kawasan Lampineung, Banda Aceh. “Pengunjungnya terlihat biasa saja, sama seperti pekan-pekan sebelumnya, yang tidak pakai masker juga banyak,” katanya menolak namanya.
Kerumunan warga saat vaksinasi di Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (7/7/2021). Foto: acehkini
Terkait persoalan tersebut, Jubir Satgas COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani menilai perlu kesadaran sendiri dari masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyebaran COVID-19. “Seketat apapun aturan yang diberlakukan, tanpa kesadaran warga akan tidak berguna,” katanya.
ADVERTISEMENT
Dia menilai, pengawasan dan penegakan aturan telah dilakukan terus-menerus oleh aparat keamanan maupun Satgas Penanganan COVID-19, dengan melakukan razia-razia di jalan, pusat keramaian, termasuk yang terbaru melakukan blokade jalan keluar masuk Banda Aceh. “Tetapi kalau tidak ada kesadaran yang tubuh di kalangan warga, setelah razia akan biasa lagi,” ujarnya.
Justru kalau kesadaran warga meningkat, penutupan jalan dan razia tidak perlu dilakukan karena tidak ada pelanggaran. Karenanya, Saifullah berharap seluruh elemen masyarakat, dapat ambil bagian saling menjaga dan menasehati sesama untuk memutus mata rantai penyebaran corona di Aceh. []